logo Kompas.id
EkonomiSudah Jadi Kebutuhan, Pengguna...
Iklan

Sudah Jadi Kebutuhan, Pengguna Rela Bayar Pajak Layanan Digital

Penerapan perpajakan bagi pengguna layanan konten berupa data, informasi, atau multimedia melalui jaringan internet tidak menurunkan minat penggunanya. Layanan digital telah menjadi kebutuhan masyarakat.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KAG-J6JheOnrdQ2PCYjgtHp7myU=/1024x806/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F20200629-OPINI-DIGITAL-7_90115532_1593447005.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Penerapan perpajakan bagi pengguna layanan konten berupa data, informasi, atau multimedia melalui jaringan internet tidak menurunkan minat penggunanya. Layanan digital telah menjadi kebutuhan sebagian masyarakat Indonesia.

Pemerintah Indonesia, mulai 1 Agustus 2020, menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen atas harga dasar layanan jasa digital yang ditawarkan perusahaan raksasa berbasis internet (over the top/OTT).

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000