logo Kompas.id
EkonomiGaji dan Pensiun Ke-13...
Iklan

Gaji dan Pensiun Ke-13 Dibayarkan Mulai Hari Ini

Gaji dan pensiun ke-13 dibayarkan bagi semua pelaksana dan pejabat eselon I-IV, kecuali pejabat negara. Pembayaran gaji dan pensiun ke-13 diharapkan memacu konsumsi kelas menengah atas.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5cIJaqE6NsX-VrfuCuwV7UIt5v8=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F189dd60d-6998-4857-8ded-7dc4ed7d0b9d_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Presiden Joko Widodo berbincang bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani seusai menggelar rapat terbatas di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, terkait dana otonomi khusus (otsus) Papua, Rabu (11/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Pembayaran gaji dan pensiun ke-13 dimulai hari ini, Senin (10/8/2020). Gaji dan pensiun ke-13 dibayarkan bagi semua pensiunan serta pegawai negeri sipil, pegawai non-PNS yang bekerja di instansi pemerintah, prajurit TNI, dan anggota Polri, terkecuali pejabat negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan gaji dan tunjangan ke-13 berbeda dengan kebijakan tunjangan hari raya (THR) yang dibayarkan pada Mei lalu. Gaji dan tunjangan ke-13 diberikan kepada semua pelaksana dan pejabat eselon I-IV, termasuk pegawai non-PNS yang bekerja di instansi pemerintah dan hakim pada lembaga peradilan.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000