logo Kompas.id
EkonomiPelaku Perjalanan ke Surabaya ...
Iklan

Pelaku Perjalanan ke Surabaya Akan Diwajibkan Tes Usap

Pemerintah Kota Surabaya akan menerapkan kewajiban tes usap kepada warga luar kota yang menginap lebih dari tiga hari dan warga Surabaya yang kembali setelah berada di luar kota lebih dari seminggu.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/adnx1hz_L82I20J-6M1_aSs-3NI=/1024x595/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F85b44425-2132-4884-8367-3e53edb74eda_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Arus lalu lintas masuk Surabaya di Jalan Ahmad Yani pada hari pertama diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (26/5/2020).

SURABAYA, KOMPAS — Untuk mengurangi potensi penularan Covid-19 dari kluster pelaku perjalanan, Pemerintah Kota Surabaya akan menerapkan kewajiban tes usap kepada warga yang bepergian ke Surabaya. Kewajiban tes usap berlaku untuk warga luar kota yang menginap lebih dari tiga hari dan warga Surabaya yang kembali setelah berada di luar kota lebih dari seminggu.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya Irvan Widyanto di Surabaya, Minggu (13/9/2020), mengatakan, kebijakan tersebut akan menjadi salah satu hal yang diatur dalam surat edaran Wali Kota Surabaya yang terbaru. ”Menurut rencana segera ditandatangani dalam satu atau dua hari mendatang,” katanya.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000