logo Kompas.id
EkonomiIsu Krusial Masih Mengambang, ...
Iklan

Isu Krusial Masih Mengambang, Hak Buruh Belum Terjamin

Pemerintah dan DPR merampungkan pembahasan isu ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Namun, sejumlah isu diserahkan kepada pemerintah untuk diatur lewat aturan turunan.

Oleh
Agnes Theodora / Rini Kustiasih
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5iA2ydd4eBHC2SeqnYrqIX1hBNU=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2Fc45faf71-c758-45a4-bb9c-fcbab930303d_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Anggota dan pimpinan Badan Legislasi DPR saat rapat Panitia Kerja Badan Legislasi DPR melanjutkan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Cipta Kerja di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Rapat antara pemerintah dan DPR yang digelar secara maraton, Jumat (25/9/2020) hingga Minggu malam, merampungkan pembahasan daftar inventarisasi masalah dalam kluster ketenagakerjaan Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja. Namun, beberapa isu krusial masih mengambang dan diserahkan kepada pemerintah untuk diatur melalui peraturan turunan.

Keputusan itu dikhawatirkan mengancam hak dan perlindungan pekerja. Isu yang diserahkan pada keputusan pemerintah, antara lain, aturan mengenai pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), pekerja kontrak dengan waktu tertentu (PKWT), dan pekerja alih daya (outsourcing).

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000