logo Kompas.id
EkonomiKejar Tayang Aturan Turunan UU...
Iklan

Kejar Tayang Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Peraturan turunan UU Cipta Kerja ditargetkan kelar sebulan setelah regulasi ”omnibus law” itu diundangkan. Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen melibatkan buruh dan pengusaha.

Oleh
Agnes Theodora
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/U9ew7netROmiQuS8NfnzsvwnAaU=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F51e48111-723a-424a-856e-f7d3eaac5104_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Para buruh dari berbagai serikat buruh dari luar kota melintasi Jalan Ahmad Yani untuk berunjuk rasa di Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020). Unjuk rasa dilakukan untuk menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI pada 5 Oktober 2020.

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja masih menyisakan sejumlah ketentuan krusial untuk diatur dalam 39 rancangan peraturan turunan. Di tengah resistensi publik yang menguat, sebagaimana proses pembahasan RUU sebelumnya, rancangan peraturan pelaksana itu juga akan dikebut dalam waktu sebulan.

Ketentuan penutup yang diatur dalam Pasal 185 RUU Cipta Kerja mengatur, peraturan pelaksana berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) wajib ditetapkan paling lama tiga bulan. Rabu lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, meski UU mengamanatkan tiga bulan, penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) dipercepat menjadi maksimal satu bulan karena merupakan arahan dan target dari Presiden.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000