logo Kompas.id
Gaya HidupPajak Turunkan Konsumsi Gula
Iklan

Pajak Turunkan Konsumsi Gula

Oleh
Subur Tjahjono
· 3 menit baca

Tingginya kadar gula pada minuman ringan yang manis menjadi salah satu faktor penyebab obesitas. Beberapa negara menerapkan kebijakan fiskal untuk menurunkan konsumsi gula penduduknya. Penelitian menunjukkan, pengenaan pajak 10 persen pada minuman manis menurunkan konsumsi minuman manis 10 persen juga.

https://cdn-assetd.kompas.id/d05dmQrzOdQeNTsoHWmPgmLFt90=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190621_114127_1561119669.jpg
KOMPAS/STEFANUS ATO

Pedagang minuman di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, melayani pembeli, Jumat (21/6/2019). Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan pemerintah memberlakukan pajak 20 persen untuk minuman manis.

Penelitian berjudul ”Dampak Pajak Minuman dengan Pemanis Gula pada Pembelian dan Asupan Makanan: Ulasan Sistematis dan Meta-Analisis” itu dimuat dalam jurnal Obesity Reviews yang juga dipublikasikan Science Daily 25 Juni 2019. Penelitian dilakukan tim Universitas Otago, Wellington, Selandia Baru.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000