Mencipta Regulasi (Penggandrung) Skuter Listrik
Regulasi itu bukan berarti tidak membolehkan skuter listrik beroperasi sama sekali. Regulasi itu justru mengatur jaminan keselamatan pengguna skuter listrik dan pengguna jalan lain di sekitarnya.
Skuter listrik semakin digandrungi kalangan remaja. Kurang dari setahun, skuter-skuter listrik itu menjelajahi sejumlah trotoar dan tempat rekreasi di Jakarta saat malam hari.
Penggunaan skuter listrik semakin meningkat, terutama setelah Grab Indonesia meluncurkan layanan sewa skuter listrik pada Mei 2019. Layanan yang pada awalnya hanya tersedia di Bumi Serpong Damai (BSD) City, Tangerang, Banten, itu kini menjamur di puluhan titik di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat, hingga beberapa universitas, dan Bandara Soekarno-Hatta.
Harga sewa skuter listrik oleh Grab itu pun dinilai cukup terjangkau, yakni Rp 5.000 per 30 menit. Harga murah itu pun mendorong anak muda untuk mencoba pengalaman baru.
Moda transportasi baru dan ramah lingkungan itu cukup banyak diminati kaum muda karena memberikan kesan yang keren dan seru dalam menjelajahi Jakarta. Cukup banyak di antara mereka yang menikmati pengalaman naik skuter listrik dan mengunggahnya ke media sosial.
"Saya penasaran dengan skuter listrik karena postingan di medsos. Kayanya seru. Harganya juga murah banget," kata Mutia (21), warga Bekasi, ketika ditemui saat mengendarai skuter listrik di kompleks Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (12/11/2019) malam.
Bagi Guruh (22), warga Grogol, Jakarta Barat, banyak anak muda yang tertarik dengan skuter listrik karena merupakan hal yang baru. Bagi anak muda seperti dia, jalan-jalan dengan skuter listrik lebih seru dibanding jalan kaki.
"Seru juga jalan-jalan sambil nyobain hal baru. Ada bahan baru juga bagi kita untuk bermain. Enggak hanya nongkrong di cafe atau nonton bioskop," ucap Guruh.
Meskipun seru dan asyik, beberapa di antara anak muda itu mengaku, mengendarai skuter listrik cukup membuat "deg-degan". Hal itu mengingat lingkungan sebagian besar Jakarta yang kurang ramah terhadap pejalan kaki dan perilaku pengemudi yang suka ngebut.
"Pertama kali naik skuter listrik serem juga karena takut ketabrak dari belakang. Kalau trotoarnya selebar di Jalan Sudirman sih enggak apa-apa karena kami bisa mengendarai skuternya di atas trotoar," kata Hans Christian (19), yang baru pertama kali mencoba naik skuter listrik.
Pertama kali naik skuter listrik serem juga karena takut ketabrak dari belakang. Kalau trotoarnya selebar di Jalan Sudirman sih enggak apa-apa karena kami bisa mengendarai skuternya di atas trotoar.
Sebagian besar pengguna skuter listrik tidak memenuhi aturan keselamatan, seperti mengenakan helm. Meskipun penggunaan helm sudah diperingatkan aplikasi Grab, tidak semua skuter listrik yang disediakan Grab disertai dengan helm. Di parkir skuter listrik Grab di mal fX Sudirman misalnya, sebagian besar skuter listrik tidak disertai dengan helm.
Kecelakaan
Di balik hebohnya tren naik skuter listrik, dua anak muda dilaporkan tewas karena tabrakan saat mengendarai skuter listrik. Regulasi dan kepastian hukum moda transportasi itu belum ada dan perlu segera dikeluarkan, demi menjamin keselamatan semua pengguna jalan.
Minggu pekan lalu dua anak muda berusia 18 tahun (Wisnu dan Ammar) tewas setelah ditabrak mobil ketika mengendarai skuter listrik yang disediakan aplikasi Grab di kawasan Senayan, Jakarta. Pengemudi mobil diduga mabuk sehingga kehilangan kendali.
Baca juga: Pengguna Skuter Listrik Tewas Setelah Ditabrak Mobil
Kecelakaan yang menewaskan pengguna skuter listrik perlu dijadikan sebagai momentum bagi pembuat kebijakan publik untuk mempercepat pembuatan regulasi skuter listrik. Hal itu penting demi memberikan kepastian hukum penggunaan skuter listrik sekaligus memastikan keselamatan semua pengguna jalan.
Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus Rabu (13/11/2019), mengatakan, kecelakaan yang menewaskan pengguna skuter listrik salah satunya karena kurangnya kesiapan regulasi. Hal itu sama seperti saat penggunaan ojek daring marak.
"Kita sibuk ngurusin aturannya ketika itu sudah marak digunakan. Regulasi harus diselesaikan secara cepat. Jangan nunggu sampai ada banyak korban," kata Alfred ketika dihubungi di Jakarta.
Kita sibuk ngurusin aturannya ketika itu sudah marak digunakan. Regulasi harus diselesaikan secara cepat. Jangan nunggu sampai ada banyak korban.
Alfred berharap, insiden kecelakaan skuter listrik itu mendorong pemerintah mempercepat penyusanan regulasi kendaraan listrik. Peran itu tidak hanya dilakukan pemerintah daerah (pemda), tetapi juga pemerintah pusat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuat peraturan gubernur, tetapi belum ada patokan regulasi di atasnya. Sementara itu, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum mengatur tentang kedaraan listrik.
"Setiap pemda, ketika membuat regulasi, kan, ada cantolannya. Undang-undang tentang lalu lintas belum mengatur soal kendaraan listrik. Jadi, regulasi ini bukan hanya pekerjaan rumah bagi pemda, tetapi juga pemerintah pusat," kata dia.
Menurut Alfred, regulasi itu bukan berarti tidak membolehkan skuter listrik beroperasi sama sekali. Regulasi itu justru mengatur jaminan keselamatan pengguna skuter listrik dan pengguna jalan lain di sekitarnya.
Beberapa aturan yang perlu dikaji itu terkait batas kecepatan skuter listrik, usia minimal pengendara skuter listrik, dan penggunaan helm. Skuter listrik tetap bisa digunakan sebagai salah satu pilihan transportasi jarak dekat menuju tempat pemberhentian transportasi umum, atau sering disebut first mile and last mile.
"Tetapi, ini harus diatur. Kalau kondisi lalu lintas tidak memungkinkan, sebaiknya skuter listrik hanya diperbolehkan di kawasan rekreasi, seperti Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, Monumen Nasional, dan kompleks Stadion Gelora Bung Karno," ujarnya.
Belajar dari negara lain
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Dishub DKI sedang memfinalisasi aturan penggunaan skuter listrik dalam bentuk pergub. Regulasi itu ditargetkan selesai pada Desember 2019.
Regulasi itu salah satunya melarang skuter listrik melintasi trotoar dan jembatan penyeberangan orang (JPO). Skuter listrik juga tidak boleh beroperasi pada saat hari bebas kendaraan bermotor digelar.
"Dalam satu atau dua hari ke depan akan diajukan ke Gubernur. Setelah ada pergub, kami sosialisasikan, baru kami tindak. Mengatur regulasi tidak bisa cuman sebentar. Nanti banyak yang bolong-bolong," kata dia.
Regulasi itu salah satunya melarang skuter listrik melintasi trotoar dan jembatan penyeberangan orang (JPO). Skuter listrik juga tidak boleh beroperasi pada saat hari bebas kendaraan bermotor digelar.
Rencana Pemprov DKI Jakarta mengatur penggunaan skuter listrik searah dengan kebijakan yang dikeluarkan negara lain, seperti Singapura. Pada Senin (11/11/2019), otoritas Singapura mengumumkan aturan yang melarang skuter listrik melintasi trotoar. Aturan tersebut dikeluarkan setelah adanya peningkatan jumlah kecelakaan yang melibatkan skuter listrik.
Baca juga: DKI Jakarta Susun Regulasi Skuter Listrik
Pemberitaan South China Morning Post menyebutkan, seorang pengendara sepeda berusia 65 tahun meninggal bulan lalu setelah tabrakan dengan skuter listrik. Rumah Sakit Tan Tock Seng Singapura melaporkan, kecelakaan yang melibatkan pengguna skuter listrik dan perangkat transportasi bertenaga listrik lain seperti papan luncur listrik (hoverboard), meningkat 68 persen dalam kurun waktu dua tahun sembilan bulan terakhir.
Sebelum larangan itu diberlakukan, pengendara skuter listrik diperbolehkan melintasi jalur pedestrian sepanjang 5.500 kilometer (km). Kini, mereka hanya diperbolehkan melintasi jalur sepeda sepanjang 440 km.
Menteri Senior Bidang Transportasi Singapura, Lam Pin Min, menyadari, pembagian trotoar antara pejalan kaki dan pengendara skuter listrik itu merupakan tantangan tersendiri. Pemerintah terus mengedukasi masyarakat dan para pengguna skuter listrik agar berhati-hati dan bertanggung jawab.
"Sayangnya apa yang diharapkan pemerintah tidak terjadi. Jumlah kecelakaan yang melibatkan skuter listrik terus meningkat," kata Lam Pin Min, Menteri Senior Bidang Transportasi Singapura.
Baca juga: Jadi Alternatif Transportasi, Skuter Listrik Kian Diminati
Kebijakan yang membatasi penggunaan skuter listrik juga diberlakukan di Perancis. Pada akhir Oktober 2019, otoritas Perancis mengeluarkan aturan, pengendara skuter listrik harus berusia setidaknya 12 tahun dan dilarang melintasi jalur pedestrian.
Di Perancis, seperti diberitakan BBC, penggunaan skuter listrik yang kecepatannya bisa mencapai 50 km per jam semakin populer. Kendaraan banyak diminati warga, salah satunya karena dianggap ramah lingkungan.
Tidak lama sebelum aturan di Perancis itu diumumkan, seorang pengguna skuter listrik tewas dan seorang lagi terluka parah setelah ditabrak mobil di kota Bordeaux. Menteri Transportasi Perancis Jean-Baptiste Djebbari mengatakan, aturan skuter listrik itu diberlakukan demi memberikan rasa tenang dan aman kepada para pejalan kaki, terutama kaum lansia, anak-anak, dan difabel.