logo Kompas.id
HukumDiapresiasi, Keputusan Tak...
Iklan

Diapresiasi, Keputusan Tak Bebaskan Koruptor

KPK dan pegiat antikorupsi mengapresiasi langkah pemerintah mengecualikan pembebasan narapidana koruptor dalam program asimilasi narapidana dewasa dan anak untuk memutus pandemi Covid-19 di lapas dan rumah tahanan.

Oleh
PDS/INA/AIN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XloZoRGgn46jzsgTtklGVjP6CtM=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200406AIN_Napi-Bebas-karena-Covid19_1586168668.jpg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Para napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, memperlihat ekspresi bahagia seusai memperoleh surat pembebasan, Senin (6/4/2020). Sebanyak 1.362 napi di Provinsi Aceh memperoleh asimilasi dan pembebasan bersyarat (PB) sebagai upaya mencegah penyebaran virus korona jenis baru, Covid-19, di lingkungan lapas.

JAKARTA, KOMPAS — Langkah pemerintah mengecualikan pembebasan narapidana koruptor dalam program asimilasi sekitar 30.000 narapidana dewasa dan anak untuk memutus pandemi Covid-19 di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan mendapatkan apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan pegiat antikorupsi. Selanjutnya, pemerintah diharapkan juga dapat melakukan pembebasan terhadap narapidana pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang karena melebihi kapasitas di lapas dan rutan.

”Kami mengapresiasi apa yang telah disampaikan presiden karena kita semua tahu bahaya dan dampak dari korupsi,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (6/4/2020), di Jakarta.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000