logo Kompas.id
InternasionalVonis Penjara 24 Tahun untuk...
Iklan

Vonis Penjara 24 Tahun untuk Park Geun-hye

Oleh
· 3 menit baca
Pendukung mantan Presiden Korea Selatan,  Park Geun-hye, berkumpul di luar kantor pengadilan setelah pengadilan di Korsel memvonis Park dengan hukuman penjara 24 tahun di Seoul, Korsel, Jumat (6/4/2018).
REUTERS/KIM HONG-JI

Pendukung mantan Presiden Korea Selatan, Park Geun-hye, berkumpul di luar kantor pengadilan setelah pengadilan di Korsel memvonis Park dengan hukuman penjara 24 tahun di Seoul, Korsel, Jumat (6/4/2018).

Selain korupsi, Park (66) juga bersalah telah menyalahgunakan kekuasaan, melakukan pemaksaan, dan menyuap. ”Terdakwa terbukti menyalahgunakan kekuasaan yang diberikan rakyat dan mengacaukan urusan pemerintah,” kata hakim Kim Se-yoon.

Park terbukti bersalah terlibat kolusi dengan sahabat lamanya, Choi Soon-sil, dan terbukti menerima masing-masing sedikitnya 6,5 juta dollar AS dari perusahaan raksasa Lotte Group dan Samsung. Kedua terdakwa itu juga terbukti menuntut diberi uang dari perusahaan energi SK.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000