logo Kompas.id
InternasionalHati-hati Bermedsos di...
Iklan

Hati-hati Bermedsos di Singapura, UU Antiberita Bohong Sudah Makan Korban

Politisi oposisi Singapura, ”korban” pertama penerapan UU Antiberita Bohong, memperingatkan semua pihak agar berhati-hati saat berkomentar soal politik dalam negeri dan isu-isu sosial domestik Singapura.

Oleh
ADHITYA RAMADHAN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fqWB9KWrMsA5kkLQqMNBH-nHX3Y=/1024x716/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2FSINGAPORE-SURVEILLANCE_64280327_1543332814.jpg
Kompas

Warga menggunakan telepon selulernya untuk berfoto dengan latar gedung pencakar langit di kawasan bisnis di Singapura, 10 September 2015. Mulai 2 Oktober 2019, Singapura memberlakukan Undang-Undang Perlindungan dari Kebohongan dan Manipulasi Daring, yang bisa memaksa pengguna media sosial mengoreksi konten unggahan yang dinyatakan bohong oleh pemerintah.

SINGAPURA, SELASA — Hati-hati bermedia sosial di Singapura. Negeri tetangga ini telah memberlakukan undang-undang larangan penyebaran berita bohong, yang pelakunya dipenjara hingga 10 tahun dan bisa didenda hingga 1 juta dollar Singapura (sekitar Rp 10,2 miliar). Aturan bernama Undang-Undang (UU) Perlindungan dari Kebohongan dan Manipulasi Daring itu telah diterapkan.

Anggota kelompok oposisi Partai Singapura Maju, Brad Bowyer, menjadi orang pertama di Singapura yang terkena pemberlakuan undang-undang tersebut. Pada Senin (25/11/2019), ia diharuskan mengoreksi unggahan di laman Facebook-nya setelah otoritas Singapura menemukan ketidakakuratan dalam unggahan tersebut.

Editor:
samsulhadi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000