Untuk mencegah dan memulai normal baru, negara-negara Arab akan menerapkan ketentuan yang mengharuskan penggunaan masker. Ketentuan itu diperkuat dengan ancaman hukuman.
Oleh
Musthafa Abd. Rahman, dari Kairo – Mesir
·5 menit baca
Idul Fitri dan isu masker pada hari-hari terakhir bulan Ramadhan kali ini, banyak menjadi sorotan publik Mesir dan dunia Arab. Tahun ini, Idul Fitri kan menjadi sangat berbeda. Sejak Covid-19 merajalela, dunia Arab seakan dipaksa menerima perbedaan tersebut.
Sejak pertengahan bulan Ramadhan, pemerintah negara-negara Arab sudah mulai melakukan sosialisasi tentang rencana penerapan protokol kesehatan yang jauh lebih ketat pada liburan Idul Fitri. Di banyak negara Arab, pasca perayaan Idul Fitri, warga diwajibkan menggunakan masker, jika bepergian ke luar rumah atau di tempat umum. Langkah itu menjadi bagian dari penerapan normal baru, selain untuk mencegah penularan Covid-19.
Negara-negara Arab kini terpaksa memilih opsi new normal pasca Idul Fitri nanti, karena tidak mampu memikul beban kerugian ekonomi yang lebih besar bila terus melanjutkan opsi pembatasan, parsial maupun total.
Dalam dua bulan terakhir negara-negara Arab telah menerapkan pembatasan. Menurut laporan komite ekonomi dan sosial PBB untuk Asia Barat (ESCWA), sebagai dampak pandemi, dunia Arab akan kehilangan 1,7 juta lapangan pekerjaan dan penurunan pendapatan nasional - di seluruh dunia Arab - hingga 42 miliar dollar AS pada tahun 2020.
Sejak pertengahan Mei, sejumlah negara Arab mulai melonggarkan pembatasan secara bertahap, seperti Mesir, Lebanon, Jordania, Tunisia, Irak, dan Maroko.
Namun pada saat liburan Idul Fitri, semua negara Arab memperketat kembali protokol kesehatan dengan menerapkan lagi pembatasan secara penuh. Hal itu dilakukan dalam upaya mencegah ritual dan tradisi liburan Idul Fitri yang begitu kuat di lingkungan masyarakat Arab, seperti shalat Idul Fitri di lapangan, berkunjung ke taman dan pantai.
Koran Ahram Weekly edisi 21 Mei - 3 Juni, menurunkan artikel dengan judul “Eid at Home”.
Ahram Weekly dalam artikel tersebut, menyampaikan tentang pentingnya kesadaraan warga mematuhi instruksi pemerintah untuk berada dirumah saja, serta mengenakan masker dan melakukan pembatasan sosial jika harus keluar rumah untuk kepentingan darurat selama dan pasca liburan Idul Fitri untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Warga juga diminta untuk meninggalkan ritual dan tradisi liburan Idul Fitri yang mengundang kerumunan massa, seperti shalat Idul Fitri di lapangan atau masjid dan diganti dengan shalat Idul Fitri di rumah, takbir keliling kota, serta jalan-jalan bersama teman sejawat atau saling berkunjung ke rumah-rumah.
Pasca penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat pada saat liburan Idul Fitri itu, pemerintah negara-negara Arab akan segera memberlakukan new normal dengan pelonggaraan akses sosial dan ekonomi secara bertahap. Namun tetap diberlakukan protokol kesehatan sesuai standar Organisasi Kesehatan Internasional (WHO) pada saat memasuki normal baru.
Masker
Salah satu ketentuan dalam normal baru itu adalah, semua negara Arab menerapkan keharusan memakai masker. Ketentuan itu diperkuat dengan ancaman sanksi berat jika tidak mengenakan masker.
Pemerintah Kuwait misalnya hari Minggu (17/5) mengumumkan, akan menerapkan sanksi tahanan paling lama 3 bulan dan denda 16.000 dollar AS atau salah satu dari sanksi tersebut bagi siapa pun yang tidak mengenakan masker di tempat umum.
Pemerintah Kuwait juga mengumumkan, pemberlakukan larangan keluar rumah di seantero negara itu mulai tanggal 10 Mei hingga 31 Mei.
Pemerintah Qatar hari Minggu lalu juga mengumumkan, mengharuskan semua warga mengenakan masker ketika keluar rumah.
Qatar mengancam bagi siapa pun yang tidak mengenakan masker ketika keluar rumah, akan dikenakan sanksi tahanan paling lama 3 bulan dan denda tidak lebih dari 55.000 dollar AS atau salah satu dari sanksi tersebut.
Polisi Qatar terus melakukan patroli dan pemeriksaan langsung di jalanan untuk mengetahui sejauh mana warga mematuhi instruksi kewajiban memakai masker itu.
Di Mesir, pemerintah Kairo mengumumkan pula, semua warga diwajibkan mengenakan masker di tempat umum atau ketika menyelesaikan urusan di lembaga-lembaga negara atau di kendaraan umum.
Pemerintah Mesir mengancam akan mengenakan denda minimal 20 dollar AS dan maksimal 260 dollar AS terhadap siapa pun yang tidak mengenakan masker di tempat umum.
Pemerintah Mesir menyampaikan, akan mengenakan sanksi tahanan yang akan diumumkan kemudian, tentang tenggat waktu tahanan yang ditujukan bagi yang tidak mengenakan masker.
Di Irak, pemerintah Baghdad juga mewajibkan semua warga mengenakan masker, dan akan memberi sanksi yaitu membayar denda 42 dollar AS bagi mereka yang tidak mengenakan masker di tempat umum.
Menteri kesehatan Aljazair, Abderrahmane Benbouzid mengatakan, akan mengenakan sanksi terhadap siapa pun yang tidak mengenakan masker, jika penyebaran Covid-19 di negara itu terus berlanjut. Ia berjanji akan mengumumkan kemudian tentang bentuk sanksi tersebut.
Adapun Maroko telah mewajibkan warganya mengenakan masker, dan menjatuhkan sanksi hingga tiga bulan tahanan dan denda antara 33 sampai 130 dollar AS terhadap siapa pun yang tidak memakai masker atau salah satu dari sanksi tersebut.
Di Uni Emirat Arab (UEA), terus dibangun budaya memakai masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kementerian kesehatan UEA telah menggunakan mobil pintar tanpa sopir untuk membagi-bagikan peralatan medis untuk melawan Covid-19, seperti masker dan peralatan medis lainnya.
Di Palestina, kementerian waqaf dan kementerian kesehatan Palestina mensyaratkan warga memakai masker untuk bisa masuk ke lembaga-lembaga otoritas Palestina dan masjid al-Aqsa.
Yayasan Waqaf Islam di Jerusalem Timur sejak 15 Maret lalu telah menutup kompleks Masjid al-Aqsa untuk umum, kecuali untuk pegawai Masjid al Aqsa.
Kewajiban memakai masker menjadi andalan dan harapan banyak negara Arab untuk bisa mencegah penyebaran Covid-19 saat normal baru diberlakukan pasca liburan Idul Fitri nanti.