Hong Kong Kini Tak Lagi Aman bagi Pengguna Internet
Perubahan drastis dalam kehidupan sehari-hari warga Hong Kong mulai terasa sejak UU Keamanan Nasional diberlakukan. Mereka tak lagi leluasa berselancar di dunia maya.
Oleh
ADHITYA RAMADHAN
·3 menit baca
HONG, KONG, SELASA — Pemberlakuan Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong akan meningkatkan pengawasan digital oleh Beijing di wilayah itu, seperti yang selama ini terjadi di China daratan. Perusahaan teknologi asing juga harus patuh terhadap UU baru tersebut.
Berdasarkan UU Keamanan Nasional, yang diberlakukan mulai 30 Juni lalu itu, Pemerintah China berencana menyensor dan mengakses data pengguna internet dan media sosial di Hong Kong. Rencana penyensoran kehidupan daring oleh Beijing itu terungkap dalam dokumen pemerintah setebal 116 halaman yang dirilis pada Senin (6/7/2020) malam.
Perusahaan-perusahaan raksasa media sosial, seperti Facebook, Whatsapp, Twitter, Telegram, dan Google, menentang keras rencana ini dengan alasan langkah Beijing itu bertentangan dengan penghormatan atas hak-hak pribadi. Perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk aplikasi LinkedIn, akan menangguhkan permintaan otoritas Hong Kong atas data penggunanya sambil mengevaluasi dampak yang bakal ditimbulkan dari UU Keamanan Nasional.
Bahkan, aplikasi video pendek, TikTok, akan menghentikan operasionalnya di Hong Kong. Selama ini aplikasi milik raksasa internet China, ByteDance, itu menjauh dari akarnya di China, tetapi justru telah mengglobal. Baru-baru ini, mantan pemimpin Walt Disney, Kevin Mayer, ditunjuk menjadi CEO-nya.
TikTok menyebutkan, semua datanya disimpan dalam peladen di AS dan bersikukuh tidak akan menghapus konten apa pun sekalipun diminta oleh Pemerintah China.
Sebagaimana diwartakan, Pemerintah China memberlakukan UU Keamanan Nasional di Hong Kong mulai 30 Juni lalu. Melalui UU itu, pemerintah akan melarang terorisme, subversi, pemisahan diri, dan berkolusi dengan pasukan asing. Meskipun ada jaminan bahwa hanya sejumlah kecil orang yang akan ditargetkan oleh UU itu, perincian yang telah dirilis menunjukkan bahwa UU itu akan menjadi perubahan paling radikal atas kebebasan dan hak-hak Hong Kong sejak Inggris mengembalikan kota itu ke China pada tahun 1997.
Seperti China daratan
Pakar hukum internet China mengatakan, UU Keamanan Nasional yang berlaku di Hong Kong sangat erat kaitannya dengan kebijakan China daratan soal internet. Sejak 2013, hukum di China daratan telah berujung pada pembatasan secara menyeluruh dan lonjakan putusan pengadilan atas kejahatan di dunia maya.
”Untuk mengendalikan dunia maya Hong Kong yang telah lama menikmati kebebasan privasi digital, harus dilakukan dengan cepat dan dalam situasi yang penuh pertentangan,” kata pakar hukum data dan internet China dari Leiden University di Belanda, Rogier Creemers.
Dalam dokumen pemerintah yang dirilis Senin, otoritas bisa meminta perusahaan teknologi media sosial untuk menghapus konten penggunanya berdasarkan ”alasan kecurigaan” melanggar UU Keamanan Nasional. Aplikasi yang tidak mematuhi permintaan ini diancam penjara dan denda 100.000 dollar AS.
Ketentuan tersebut mengingatkan pada UU dunia maya China daratan pada tahun 2017 yang mewajibkan operator teknologi informasi untuk ”menyediakan dukungan teknis dan bantuan” kepada otoritas untuk menghapus atau meninjau konten penggunanya dengan alasan keamanan nasional.
Para pengacara perusahaan teknologi mengatakan bahwa tidak ada pilihan kecuali patuh. ”Jika Anda ingin berada di Hong Kong, Anda harus patuh dengan UU Keamanan Nasional, lalu harus bekerja sama dengan polisi Hong Kong. Sangat simpel, langsung pada intinya,” kata Francis Fong Po-kiu, Presiden Kehormatan Federasi Teknologi Informasi Hong Kong, asosiasi perdagangan yang mewakili perusahaan lokal.
Selain pengawasan internet, dokumen pemerintah itu juga mengungkapkan bahwa kewenangan kepolisian Hong Kong akan diperluas. Polisi akan diizinkan menggerebek atau mengawasi anggota masyarakat tanpa jaminan apa pun.
Para pakar hukum di Hong Kong menyampaikan bahwa kewenangan polisi yang diperluas mengesampingkan sistem yudisial dan kontrol pemerintah atas pengawasan keamanan tersembunyi.
Dalam jumpa pers, Selasa (7/7/2020), Pemimpin Eksekutif Hong Kong Carrie Lam menuturkan bahwa kasus yang melibatkan agen China daratan akan ”jarang”. ”Pada akhirnya, waktu dan fakta akan berbicara bahwa UU ini tidak akan menghancurkan hak asasi manusia dan kebebasan,” ujarnya. (AP/AFP/REUTERS/BEN)