logo Kompas.id
InternasionalPenularan Meningkat,...
Iklan

Penularan Meningkat, Perancis-Inggris Wajibkan Pakai Masker di Ruang Tertutup

Siapa saja warga yang tidak mengenakan masker di Inggris akan didenda hingga sekitar Rp 1,8 juta. Muncul wacana agar warga yang tak mengenakan masker dicap antisosial, seperti halnya mengemudi dalam kondisi mabuk.

Oleh
Luki Aulia
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WVbZXlajaPKywKSZKuAg_STAq2A=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F000_1V49UI_1594773099.jpg
AFP/ANNE-CHRISTINE POUJOULAT

Seorang penonton mengenakan masker di Palais Garnier, Paris, Perancis, Senin (13/7/2020), saat menyaksikan konser Opera de Paris yang ditampilkan untuk para sponsor dan para pekerja kesehatan dalam menangani pandemi Covid-19.

PARIS, RABU — Pandemi Covid-19 tak kunjung mereda. Bahkan, sejumlah negara mulai memberlakukan kembali karantina untuk menekan laju penyebaran virus gelombang kedua. Melihat kasus positif Covid-19 yang terus bertambah, Perancis akan mewajibkan warganya mengenakan masker di ruang publik yang tertutup. Sebelumnya, selama beberapa bulan terakhir, masker hanya wajib dikenakan warga di negara itu saat naik angkutan umum.

”Mulai 1 Agustus mendatang, masker harus digunakan saat (warga) masuk ke pertokoan, perkantoran, dan ruang tertutup lain,” kata Presiden Perancis Emmanuel Macron di Paris, Selasa (14/7/2020) waktu setempat.

Editor:
samsulhadi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000