logo Kompas.id
InternasionalJunta Myanmar Susun UU Baru...
Iklan

Junta Myanmar Susun UU Baru untuk Kekang Kebebasan Sipil

Junta militer Myanmar tengah menyusun undang-undang yang akan semakin mengekang kebebasan warga. Substansi rancangan UU itu sendiri melangkahi konstitusi Myanmar 2008 yang mereka susun sendiri.

Oleh
Mahdi Muhammad
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FuZffo35IzNHCZlVtIuFsw-PVuQ=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F0406b638-a01b-4199-9496-687aea12acd8_jpg.jpg
AFP/YE AUNG THU

Para pengunjuk rasa mengangkat poster menuntut pembebasan pemimpin sipil Myanmar yang ditahan, Aung San Suu Kyi, dalam aksi menentang kudeta militer di Yangon, Myanmar, Rabu (10/2/2021).

YANGON, MINGGU — Puluhan ribu warga Myanmar, Minggu (14/2/2021), turun ke jalan di hampir semua kota besar di negara tersebut untuk menyuarakan protes antikudeta yang dilakukan oleh junta militer pimpinan Jenderal Min Aung Hlaing. Mereka tidak mengindahkan perintah aparat keamanan yang melarang adanya pertemuan besar sebagai cara menjinakkan pembangkangan sipil terhadap militer.

Pemerintahan junta militer Myanmar kini bertindak semakin represif dengan melakukan penangkapan warga dan aktivis yang dinilai membangkang. Ancaman hukuman dan larangan jam malam untuk menekan protes telah menyebar hingga ke pelosok desa. Kini, junta tengah menyusun undang-undang baru yang membatasi hak privasi warga, membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi melalui berbagai saluran, termasuk media daring dan platform media sosial.

Editor:
Bonifasius Josie Susilo H
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000