Pertanyaan yang muncul adalah bisakah AS tegas terhadap Israel jika ada bukti konkret Israel melanggar HAM?
Oleh
LARASWATI ARIADNE ANWAR
·3 menit baca
WASHINGTON, MINGGU — Departemen Luar Negeri Amerika Serikat masih melangsungkan penyelidikan atas Israel terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga Palestina selama perang Hamas-Israel. Jika terbukti, AS bisa menghentikan bantuan dana dan persenjataan.
Sejauh ini, laporan sudah masuk dari tujuh biro di Deplu AS. Empat biro di antaranya mengatakan, Israel tidak mampu membuktikan bahwa mereka memang tidak melanggar HAM.
Berkas-berkas tersebut berhasil diperoleh kantor berita Reuters dari orang dalam di Deplu AS dan diterbitkan pada Minggu (28/4/2024). Selain dari ketujuh biro, Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken masih menunggu hasil dari biro dan unit lain.
Sesuai dengan perintah dari Presiden AS Joe Biden, Blinken harus menyampaikan laporan tersebut di hadapan DPR AS pada 5 Mei mendatang.
Empat biro Deplu AS yang menyatakan bahwa Israel tidak tampak menegakkan HAM selama membela diri dari serangan Hamas ialah Biro Demokrasi, HAM, dan Ketenagakerjaan; Biro Kependudukan, Pengungsi, dan Migrasi; Biro Keadilan atas Kejahatan Global, dan Biro Organisasi Internasional.
Laporan mereka mengatakan, setidaknya ada delapan contoh pelanggaran HAM terhadap warga Palestina yang dilakukan oleh Israel sejak perang dengan Hamas dimulai pada Oktober 2023. Contoh-contoh itu antara lain militer Israel sengaja menyerang sarana dan prasarana sipil berkali-kali─termasuk yang dilindungi, melukai masyarakat sipil demi mencapai keunggulan militer, tidak menyelidiki maupun menindak laporan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota militer, serta membunuh para wartawan dan pekerja sosial.
”Militer Israel juga 11 kali menghalangi masuknya bantuan sosial untuk warga Palestina di Gaza,” tutur sumber yang tak mau diungkap identitasnya tersebut.
Terdapat pula laporan dari Biro Urusan Politik dan Militer yang menjelaskan risiko apabila AS menghentikan bantuan untuk Israel. Hal itu akan meningkatkan risiko ancaman, antara lain dari Iran maupun kelompok-kelompok bersenjata lain. Namun, laporan dari biro ini tidak menjelaskan mengenai situasi penggunaan persenjataan AS oleh militer Israel.
Sementara itu, Duta Besar AS untuk Israel Jack Lew mengatakan bahwa ia menjamin keterangan dari Israel adalah benar. Ia memercayai Israel tidak menyalahgunakan bantuan dari AS.
Badan untuk Pembangunan Internasional AS (United States Agency for International Development/USAID), badan mandiri, turut memberi laporan kepada Deplu AS. Mereka mengatakan bahwa Pemerintah Israel sendiri mengakui korban tewas melampaui 32.000 jiwa dan dua pertiga di antaranya anak-anak dan perempuan.
”Ini jelas pelanggaran aturan internasional,” demikian bunyi laporan USAID. Setelah laporan dari lembaga ini keluar, korban tewas di Jalur Gaza mencapai 34.000 jiwa.
Memorandum nasional
Fraksi Partai Demokrat di DPR AS mengeluarkan Memorandum Keamanan Nasional (NSM) pada bulan Februari 2024. Mereka mulai mempertanyakan kemungkinan Israel telah melampaui tindakan membela diri atas serangan Badai Aqsa yang dilakukan oleh Hamas pada 7 Oktober 2023. Fraksi ini melihat bahwa Israel semakin condong melakukan aksi genosida atau pemberantasan etnis terhadap warga Palestina.
AS memiliki Aturan Leahy yang menegaskan bahwa segala jenis bantuan untuk negara lain─baik bantuan dana, persenjataan, dan teknologi─tidak boleh digunakan untuk melanggar HAM. Aturan ini juga berlaku pada keadaan perang maupun kondisi darurat lainnya. Dalam peperangan, hukum internasional tetap harus dipatuhi, termasuk melindungi masyarakat sipil.
Penyelidikan pertama dilakukan terhadap Batalyon Netzah Yehuda. Unit militer Israel yag terdiri dari orang-orang ultraortodoks ini dituduh melakukan kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat.
Namun, NSM tidak menyinggung mengenai kemungkinan penghentian memasok senjata ke Israel. DPR AS hanya meminta kepada Deplu agar membuat perjanjian tertulis bahwa negara-negara yang menerima bantuan AS tidak akan menggunakannya di dalam aksi melanggar HAM.
Opini kian terbelah di dalam pemerintahan negara-negara Barat. Surat kabar Inggris, Guardian, edisi 30 Maret 2024 melaporkan bahwa para pengacara pemerintah mempertanyakan komitmen Israel menghormati hukum internasional.
”Jika ada satu bukti kongkret Israel melanggar HAM, Pemerintah Inggris harus bertindak tegas,” kata Alicia Kearns, anggota Komite Urusan Luar Negeri Majelis Rendah Parlemen Inggris. (REUTERS)