AstraZeneca mulai tarik vaksin Covid-19 yang bisa memicu kematian di beberapa kasus. Perusahaan itu sedang digugat
Oleh
KRIS MADA
·1 menit baca
LONDON, RABU-Raksasa farmasi Inggris-Swedia, AstraZeneca, menarik vaksincovid-19 buatan mereka. Perusahaan itu berkilah, ada kelebihan pasokan vaksin Covid-19. Penarikan dilakukan setelah AstraZeneca mengaku vaksin buatan mereka memicu efek samping yang bisa mengakibatkan kematian pada beberapa kasus.
Media Inggris, The Telegraph, melaporkan penarikan itu pada Selasa (7/5/2024) malam waktu London atau Rabu dini hari WIB. Penarikan dimulai dari anggota-anggota Uni Eropa. Setelah itu, penarikan dilakukan pula di berbagai negara.
Pemberitahuan penarikan disampaikan kepada otoritas pada Minggu (5/5/2024) dan dimulai pada Selasa. Penarikan vaksin bernama Vaxzevria itu akan dilakukan bertahap sampai beberapa bulan mendatang.
Dalam pernyataan yang dikutip Reuters, AstraZeneca menyebut kelebihan pasokan jadi alasan penarikan. Sejak pandemi Covid-19, beragam vaksin terus dikembangkan. Akibatnya, permintaan pada Vaxzevria terus berkurang. Di sisi lain, AstraZeneca sudah tidak memproduksi atau mendistribusikan kemasan baru Vaxzevria.
Sebelum penarikan itu, AstraZeneca mengakui Vaxzevria memicu pembekuan darah atau thrombocytopenia syndrome (TTS). Pada beberapa kasus, efek samping vaksin buatan AstraZeneca bisa memicu kematian. Kini, perusahaan itu tengah digugat.
Vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca antara lain dipakai di Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyebut, Vaxzevria sudah tidak dipakai atau beredar lagi di Indonesia. BPOM juga menyebut, sampai April 2024, tidak ada laporan TTS akibat Vaxzevria di Indonesia.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut TTS yang terkait Vaxzevria kurang dari satu kasus dari 10.000 kejadian. Bila terjadi, maka TTS tercatat dalam periode 4 sampai 42 hari sejak vaksinasi.
BPOM RI dan lembaga terkait terus memantau keamanan vaksin dan setiap isu kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI). BPOM juga mengimbau masyarakat segera melapor jika ada KIPI. (REUTERS)