Kabupaten Bekasi telah menggunakan 1.000 alat tes cepat Covid-19 yang diberikan Provinsi Jawa Barat. Daerah itu masih membutuhkan 4.000 alat tes cepat massal.
Oleh
STEFANUS ATO
·2 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyelesaikan tes cepat massal dari 1.000 alat tes yang didapatkan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dari hasil tes cepat itu, dua pasien dalam pengawasan dinyatakan positif Covid-19 dan 982 lainnya negatif. Daerah itu masih membutuhkan 4.000 alat tes cepat untuk mengidentifikasi kelompok yang rentan dan berisiko tertular virus korona baru.
Juru bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, mengatakan, dari 1.000 alat tes yang diberikan, hanya 994 alat tes yang digunakan karena enam alat tes rusak. Pemkab Bekasi saat ini sedang memesan 4.000 alat tes cepat menggunakan biaya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi.
”Estimasi sekarang begitu (masih butuh 4.000 alat tes cepat) berdasarkan situasi Covid-19 di Kabupaten Bekasi. Alat tes cepat dari APBD murni akan tiba 2 April 2020,” kata Alamsyah, Rabu (1/4/2020), di Bekasi.
Pemkab Bekasi saat ini sedang memesan 4.000 alat tes cepat menggunakan biaya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi.
Tes cepat massal yang dilaksanakan pada 26 dan 27 Maret 2020 menggunakan mekanisme drive-thru dan door to door atau langsung ke rumah warga. Mereka yang diprioritaskan dalam tes itu dibagi dalam dua kategori, yaitu kategori pertama yang meliputi tenaga medis yang menangani pasien berstatus orang dalam pemantauan. Kategori kedua merupakan kelompok rentan lain, seperti personel TNI dan Polri, yang setiap hari dalam melaksanakan tugas banyak berinteraksi dengan masyarakat.
Sebelumnya, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja pada 31 Maret 2020 juga memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara Kabupaten Bekasi hingga 14 April 2020. Perpanjangan itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Eka mengatakan, penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi sejauh ini masih tinggi. Oleh karena itu, ia meminta semua tingakatan pemerintahan di Kabupaten Bekasi untuk mempercepat langkah pencegahan dengan bekerja bersama, fokus, dan terpadu. Pemerintah daerah setempat juga sudah memperpanjang kegiatan belajar dari rumah bagi semua siswa dari semula berakhir pada 31 Maret 2020 menjadi hingga 11 April 2020.
Berdasarkan data dari laman Psikokabsi.bekasikab.go.id, yang diakses pada Rabu (1/4/2020), jumlah orang dalam pemantauan di Kabupaten Bekasi sebanyak 759 orang dan pasien dalam pengawasan berjumlah 148 orang. Adapun jumlah kasus positif Covid-19 sebanyak 22 kasus dengan rincian 4 orang meninggal, 3 orang sembuh, dan 15 orang dalam perawatan.