Di Tengah Pandemi Covid-19, Aturan Kerja Mesti Lebih Fleksibel
Saat pandemi Covid-19, para pekerja dituntut terus bekerja demi menjaga penghasilan, sekaligus melindungi diri dan keluarga dari penularan virus korona baru. Pengusaha diharapkan menerapkan aturan kerja lebih luwes.
Oleh
Sonya Hellen Sinombor
·3 menit baca
Pandemi Covid-19 telah mengubah segalanya. Demi mencegah penularan penyakit akibat virus korona baru itu, kegiatan sosial masyarakat dibatasi, bahkan semua kegiatan dilakukan di rumah saja. Dalam situasi demikian, pengaturan urusan kerja pun mesti lebih fleksibel.
Soal ini juga menjadi perhatian serius Unicef dan ILO. Unicef adalah organisasi PBB yang memberikan bantuan kemanusiaan dan perkembangan kesejahteraan jangka panjang kepada anak-anak dan ibunya. Sementara ILO merupakan organisasi perburuhan internasional.
Kedua organisasi berjejaring internasional itu meminta para pengusaha menerapkan kebijakan yang ramah keluarga, dengan memperkuat dukungan untuk pekerja dan keluarganya selama menghadapi pandemi tersebut. Bagaimana caranya? Pengusaha patut mengatur kerja yang lebih fleksibel dengan memberikan pekerja kebebasan lebih besar mengenai kapan dan di mana saja bisa memenuhi tanggung jawab pekerjaannya.
Selain itu, pengusaha juga bisa mendukung orangtua yang bekerja dengan opsi pengasuhan anak yang aman dan sesuai prosedur dalam masa pandemi Covid-19 saat sekolah-sekolah diliburkan dan proses pembelajaran berlangsung di rumah.
”Kebijakan ramah keluarga yang diberlakukan pengusaha di masa-masa sulit ini dapat membantu pekerja merawat keluarga mereka dan mempertahankan mata pencarian mereka,” kata perwakilan Unicef Indonesia, Debora Comini, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Unicef dan ILO juga meluncurkan Family-Friendly Policies and Other Good Workplace Practices in the Context of Covid-19 untuk membantu pengusaha memperkuat dukungan untuk keluarga selama pandemi. Kedua organisasi itu mendesak pengusaha agar mempertimbangkan dampak keputusan bisnis mereka terhadap keluarga pekerja, dan mendukung upaya pemerintah dalam memperluas perlindungan sosial sedapat mungkin.
Kebijakan tersebut dinilai sangat relevan di Indonesia mengingat di sini tidak ada aturan tunjangan untuk pengangguran dan untuk sebagian besar orang yang bekerja di sektor informal. Dalam kondisi seperti saat ini, menurut Debora, pengusaha dapat memainkan peran penting dalam meminimalkan konsekuensi negatif pada keluarga yang bekerja.
”Kehilangan pekerjaan, penutupan sekolah, dan tidak tersedianya layanan pengasuhan anak berarti bahwa keluarga, terutama mereka di rumah tangga berpenghasilan rendah, membutuhkan dukungan ekstra,” kata Debora Comini.
Para pengusaha dapat membantu pekerja dengan menerapkan kebijakan ramah keluarga di masa-masa sulit ini. Harapannya, pekerja dapat merawat keluarga mereka dan mempertahankan mata pencariannya selama masa krisis.
Pada pedoman yang diluncurkan Unicef-ILO, pemerintah diminta memperkuat langkah-langkah perlindungan sosial, terutama bagi keluarga yang rentan. Caranya, pemerintah mendukung pengusaha agar terus menyediakan pekerjaan dan penghasilan. Saat bersamaan, berikan jaminan dukungan keuangan bagi mereka yang kehilangan pekerjaan.
Unicef dan ILO mengapresiasi langkah Pemerintah Indonesia yang meminta para gubernur memastikan pembayaran penuh gaji kepada pegawai sektor publik dan swasta. Dipastikan pula distribusi kartu prakerja untuk pekerja informal serta pemilik usaha kecil.
Menurut Direktur ILO untuk Indonesia Michiko Miyamoto, kebijakan ramah keluarga di tempat kerja semakin dibutuhkan di bawah pandemi Covid-19 saat ini. Banyak pekerja mungkin menghadapi tantangan kesehatan mereka sendiri atau keluarga. Majikan dapat lebih lanjut mendukung modalitas kerja yang fleksibel, memastikan cuti sakit yang dibayar untuk membantu pekerja yang membutuhkan. ”Konsultasi dan dialog antara pengusaha dan pekerja sangat penting dalam menemukan solusi bersama dan mempertahankan bisnis,” katanya.
Selain pengaturan kerja fleksibel bagi pekerja, dan mendukung pekerja dalam pengasuhan anak, Ppedoman UNICEF-ILO juga merekomendasikan agar pengusaha mencegah dan mengatasi risiko di tempat kerja dengan memperkuat keselamatan dan kesehatan kerja. Melindungi kesehatan pekerja, pelanggan, pengguna, dan pihak ketiga lain yang terkena dampak haruslah menjadi prioritas utama pengusaha.
Tak hanya itu, pengusaha juga diharapkan memberikan panduan dan pelatihan tentang langkah-langkah keselamatan dan kesehatan kerja serta praktik kebersihan. Menjaga jarak aman, mencuci tangan, dan pendidikan tentang kebersihan adalah cara penting untuk menghindari penyebaran infeksi Covid-19.
Pengusaha diharapkan mendukung pekerja yang menghadapi stres dan keselamatan pribadi selama wabah Covid-19. ”Potensi risiko pengangguran dan tidak fleksibelnya tempat kerja dapat meningkatkan tekanan pengasuhan anak, yang berdampak pada praktik pengasuhan dan hubungan orangtua-anak,” ujar Debora.