logo Kompas.id
KesehatanMenkes Siap Respons Usulan...
Iklan

Menkes Siap Respons Usulan Pembatasan

Pedoman teknis pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar menyangkut penanganan Covid-19 telah diterbitkan. Pemda dan Gugus Tugas dapat segera mengajukan permohonan pembatasan.

Oleh
TIM KOMPAS
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5m3Lm6cO7Cynz9zWPo5vuWJFcO0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2FTes-Cepat-Drive-Thru-Covid-19-di-Bogor_88564566_1586015004.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Warga tetap berada di sepeda motor saat menjalani layanan tanpa turun tes cepat pemeriksaan Covid-19 yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kota Bogor di halaman GOR Pajajaran, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (4/4/2020). Tes cepat juga dilakukan terhadap sejumlah warga yang menyandang status orang dalam pengawasan (ODP) Covid-19 di wilayah Bogor.

JAKARTA, KOMPAS — Peraturan Menteri Kesehatan terkait pedoman pembatasan sosial berskala besar untuk mempercepat penanganan Covid-19 telah diterbitkan. Peraturan itu telah mengatur secara detail hingga, misalnya, draf formulir permohonan yang dapat diisi pemerintah daerah dan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Menteri Kesehatan pada Jumat (3/4/2020) juga telah menerbitkan surat keputusan mengenai Tim Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Covid-19. Tim itu akan memberikan rekomendasi penetapan PSBB setelah melakukan kajian epidemiologis serta kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000