Penyebaran hoaks atau kabar bohong terkait Covid-19 atau penyakit yang disebabkan virus korona baru kian mencemaskan. Karena itu, pemerintah menindak tegas para pelaku penyebaran hoaks tersebut.
Oleh
Adrian Fajriansyah
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Peredaran kabar bohong atau hoaks mengenai Covid-19 atau penyakit yang disebabkan virus korona (corona) baru marak terjadi di media sosial hingga memicu keresahan masyarakat. Karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak tegas para penyebar hoaks tersebut.
Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny Gerard Plate dalam konferensi pers via channel Youtube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), di Jakarta, Rabu (8/4/2020), mengatakan, pihaknya menemukan banyak hoaks yang beredar mengenai Covid-19 di media sosial.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mendata 474 isu hoaks akumulatif yang tersebar 1.125 sebaran di seluruh platform digital. Rinciannya, 785 sebaran di Facebook, 324 di Twitter, 10 Instagram, dan 6 Youtube.
Melihat itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah berkomunikasi dengan para pengelola platform digital global melalui kantor pusat mereka ataupun kantor cabang mereka di Indonesia. Sejauh ini, ada yang sudah ditindaklanjuti, yakni 303 di Facebook, 53 di Twitter, dan 3 di Instagram. Sementara 766 sebaran lain yang tersebar di seluruh platform belum ditindaklanjuti.
”Bagi yang sudah ditindaklanjuti, kami minta semua akun penyebar hoaks tersebut harus di-takedown atau diblokir. Sementara yang belum ditindaklanjuti, kami minta segera diblokir pula,” ujarnya.
Johnny menuturkan, pihaknya meminta masyarakat menggunakan ruang digital secara sehat, cerdas, dan bermanfaat. Jangan pernah membuat hoaks tentang Covid-19 karena akan menimbulkan keresahan. Pemerintah juga akan bertindak tegas kepada para pelaku hoaks. Selain memblokir akun bersangkutan, mereka akan memproses pelaku bersangkutan secara hukum.
Berdasarkan Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, ada sanksi pidana dan denda terhadap pembuat dan penyebar hoaks. Bahkan, melalui kepolisian, ada 77 kasus hoaks terkait Covid-19 yang telah diproses, terdiri dari 12 kasus sudah masuk tahap penahanan dan 65 kasus masih pendalaman.
”Penanganan Covid-19 ini butuh kerja sama dengan semua pihak. Sinergisitas semua pihak akan membangun energi lebih positif untuk memutus mata rantai penyebaran penyakit Covid-19 ini,” kata Johnny.
Penanganan penjual obat
Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengutarakan, pihaknya pun telah melakukan penindakan daring. Dalam ranah BPOM, Penny menyampaikan, mereka menegakkan para penjual obat klorokuin daring ilegal.
Sejauh ini, BPOM sudah menjaring 5.653 akun penjual obat klorokuin ilegal. Mereka pun meminta Kemenkominfo untuk segera memblokir akun-akun tersebut. ”Klorokuin itu adalah obat keras. Tidak boleh sembarangan dikonsumsi kecuali dengan resep dokter. Maka dari itu, kami minta masyarakat tidak sembarangan menjual, membeli, ataupun mengonsumsinya,” tuturnya.
Di tengah wabah Covid-19, Johnny menjelaskan, pihaknya bersama operator juga berusaha memastikan kesiapan seluruh jaringan telekomunikasi, broadband tetap ataupun broadband berjalan. Mereka selalu memastikan semuanya beroperasi baik dengan perawatan rutin.
Sejauh ini, bandwidth masih cukup. Sebab, saat ini, belum ada kenaikan bandwidth luar biasa atau masih terkendali. Kenaikan yang terjadi masih pada kisaran 5 persen. Itu masih jauh di bawah peningkatan bandwidth saat Idul Fitri tahun lalu yang mencapai 20-30 persen.
Untuk itu, Kemenkominfo justru sedang berupaya mengantisipasi potensi kenaikan bandwidth saat Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini yang diprediksi mencapai 30-40 persen. ”Secara keseluruhan, kapasitas broadband Indonesia masih mencukupi. Sejauh ini, belum ada permintaan untuk kapasitas broadband itu,” ujarnya.
Di sisi lain, Kemenkominfo bersama sejumlah kementerian/lembaga lain membuat aplikasi PeduliLindungi yang bisa diunduh via Google Playstore dan sedang berupaya dikembangkan untuk via Apple Store.
”Kami harap masyarakat mengunduh aplikasi ini. Sebab, aplikasi ini memungkinkan penggunanya memantau potensi penyebaran Covid-19 di sekitarnya secara real time. Aplikasi ini bisa memberikan peringatan bagi penggunannya jika berada di wilayah merah, yang mungkin ada pembawa virus Covid-19 dengan jarak 2-5 meter di sekitarnya,” ujar Johnny.