Larangan Mudik Perlu Diikuti Pengawasan Ketat di Setiap Daerah
Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar harus makin diperketat. Jika tidak, risikonya nanti justru akan terjadi gelombang kedua penularan Covid-19.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah secara resmi melarang perjalanan mudik bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Meski begitu, larangan mudik ini perlu diikuti dengan pengawasan ketat serta kedisiplinan masyarakat dalam membatasi aktivitas di luar rumah agar upaya pemutusan rantai penyebaran Covid-19 bisa optimal.
Kepala Departemen Manajemen Rumah Sakit Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin Irwandy, saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (25/4/2020), menilai, larangan mudik yang ditetapkan oleh pemerintah bisa efektif menekan penularan Covid-19 yang semakin luas. Meski begitu, upaya penanggulangan di setiap daerah, terutama daerah episenter, harus lebih masif dilakukan
”Larangan mudik akan efektif memutus mata rantai penularan dari satu daerah ke daerah lain. Namun, masalahnya, di dalam daerah masih berisiko terjadi penularan lokal. Untuk itu, pelaksanaan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) harus makin diperketat. Kegiatan di masyarakat harus benar-benar dikurangi. Jika tidak, risikonya nanti justru akan terjadi gelombang kedua penularan Covid-19,” tuturnya.
Aparat penegak hukum harus lebih tegas mengawasi pelaksanaan pembatasan sosial di masyarakat.
Menurut Iswandy, aparat penegak hukum harus lebih tegas mengawasi pelaksanaan pembatasan sosial di masyarakat. Jangan ada lagi kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Hal ini penting karena kunci dari keberhasilan PSBB adalah pengawasan yang ketat dan kedisiplinan warga untuk membatasi kegiatan di luar rumah.
Tindakan tegas
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menuturkan, pemerintah telah melarang mudik mulai 24 April 2020. Larangan ini berlaku di seluruh Indonesia. Melalui larangan ini, diharapkan mampu memutus penyebaran penularan Covid-19.
”Aparat keamanan bisa menindak tegas dengan menghentikan pemudik di tengah perjalanan. Penegakan akan dilakukan aparat hukum secara ketat agar masyarakat mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah,” ujarnya.
Larangan mudik ini akan diberlakukan sampai sesudah hari raya Idul Fitri. Meski begitu, waktu larangan ini bisa menyesuaikan dengan perkembangan situasi yang terjadi di masyarakat. Aturan tersebut bisa diperpanjang sampai kondisi pandemi di Indonesia benar-benar aman.
Mahfud juga mengimbau masyarakat bisa lebih disiplin menjalankan pembatasan fisik dalam berbagai aktivitas, termasuk aktivitas keagamaan. Ia berharap tokoh agama juga lurah dan camat bisa terus memberikan pengertian kepada masyarakat untuk beribadah di rumah.
Pengertian tersebut misalnya untuk melakukan shalat Tarawih di rumah. Masyarakat pun diharapkan bisa bekerja sama dan disiplin untuk menaati aturan tersebut guna menekan penularan Covid-19.