Penerbangan Dibuka dengan Pembatasan, Pemerintah Tetap Melarang Mudik
Kebijakan pemerintah melonggarkan ketentuan perjalanan melalui Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 jangan diartikan memberikan kesempatan untuk mudik terkait hari raya.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Kebijakan pemerintah melonggarkan ketentuan perjalanan melalui Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 jangan diartikan memberikan kesempatan untuk mudik terkait hari raya. Pulang ke daerah asal harus menyertakan alasan khusus dari pemerintah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
”Pemerintah tetap mengimbau agar tidak mudik,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gede Wayan Samsi Gunarta ketika dihubungi Kompas, Jumat (8/5/2020).
Samsi menambahkan, Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur kriteria pembatasan perjalanan orang dan adanya penjelasan teknis dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah tetap memberikan pembatasan kriteria penumpang. ”Bukan untuk mudik,” ujar Samsi.
Secara terpisah, Kepala Seksi Angkutan Udara, Kelaikudaraan, dan Pengoperasian Pesawat Udara Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV Puguh Lukito mengatakan, Otoritas Bandara selaku regulator bertugas mengawasi dan memastikan pelaksanaan Surat Edaran No 4/2020 itu dijalankan pihak maskapai penerbangan selaku operator.
Bukan untuk mudik.
”Kami dari Otoritas Bandara Wilayah IV sudah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk pengelola bandara dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, agar memiliki pemahaman yang sama terhadap kriteria yang diatur dalam surat edaran itu,” kata Puguh.
Dalam rangka percepatan penanganan pandemi penyakit Covid-19, pemerintah mengatur dan mengendalikan transportasi dan perjalanan orang. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang berlaku mulai 24 April 2020.
Pemerintah kemudian memberikan kelonggaran dalam ketentuan pengendalian itu melalui penerbitan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 4/2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Surat edaran itu dilengkapi Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 31/2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara.
Terkait dengan kebijakan itu, Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Andanina Dyah Permata Megasari mengatakan, pihak Angkasa Pura I sudah berkoordinasi dengan instansi terkait Satuan Tugas Penanganan Covid-19. ”Sesuai dengan surat edaran, kami selaku pengelola bandara menyiapkan pemeriksaan tiket penumpang yang sudah dipastikan sebelumnya oleh pihak maskapai,” ujar Megasari kepada Kompas.
Megasari menambahkan, Angkasa Pura I tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19 di bandara dengan pengawasan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Terbatas
Sejak kebijakan untuk mengoperasikan penerbangan dengan pembatasan kriteria penumpang diberlakukan, menurut Megasari, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sudah melayani penerbangan komersial meskipun jumlah penerbangannya masih terbatas dan belum mengikuti jadwal penerbangan yang normal.
Lebih lanjut Puguh menerangkan, penerbangan yang sudah dilayani di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, belum merupakan penerbangan umum reguler, melainkan penerbangan umum terbatas.
Dari catatan Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, menurut Puguh, baru tiga maskapai penerbangan yang sudah mengajukan rencana beroperasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, yakni Garuda Indonesia, Citilink, dan Lion Air.