PSBB Sumbar Dinilai Efektif meskipun Belum Maksimal
Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di 19 kabupaten/kota Sumatera Barat dinilai efektif mengurangi risiko penularan Covid-19, tetapi penerapan tahap pertama belum maksimal dan harus ditingkatkan tahap berikutnya.
Oleh
YOLA SASTRA
·4 menit baca
PADANG, KOMPAS — Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di 19 kabupaten/kota Sumatera Barat dinilai efektif mengurangi risiko penularan Covid-19. Meskipun demikian, penerapan PSBB tahap pertama belum maksimal dan harus ditingkatkan pada tahap kedua.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, di Padang, Sumbar, Selasa (12/5/2020), mengatakan, penerapan PSBB tahap pertama (22 April-5 Mei 2020) di Sumbar memang tidak maksimal sehingga hasilnya juga tidak maksimal. Namun, ia mengklaim, PSSB di Sumbar lebih baik dibandingkan daerah lain.
”Proses (penerapan) PSBB tahap satu memang tidak maksimal. Masih ada (keramaian) di jalanan, pasar, dan masjid/mushala. Sebutlah nilainya (penerapan) baru 6 dari maksimal 10. Karena nilai prosesnya 6, hasilnya juga 6,” kata Irwan ketika ditanya hasil evaluasi PSBB yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
Menurut Irwan, hasil PSBB tahap pertama dengan nilai 6 itu dapat dikatakan baik. Sebab, sejak PSBB diterapkan, kasus impor Covid-19 di Sumbar yang dipicu aktivitas pulang kampung hampir tidak ada. Efektivitas tersebut didukung pula dengan adanya larangan mudik sejak 24 April 2020.
Proses penerapan PSBB tahap satu memang tidak maksimal. Masih ada keramaian di jalanan, pasar, dan masjid/mushala. Sebutlah nilainya baru 6 dari maksimal 10. Karena nilai prosesnya 6, hasilnya juga 6. (Irwan Prayitno)
Irwan melanjutkan, tambahan kasus positif Covid-19 masih dari kluster lama. Jika pun ada kluster baru yang muncul setelah adanya PSBB, pasien itu tertular sebelum adanya PSBB, tetapi baru ditemukan di masa PSBB. Selain itu, dari semua kasus positif per Senin (11/5) yang berjumlah 299 orang, didominasi oleh orang tanpa gejala (OTG) dan orang dalam pengawasan (ODP).
”Sebanyak 72 persen yang positif adalah OTG dan ODP. Berarti hebat petugas kami di lapangan bisa mencari dan menelusuri kasus dengan cepat. Kasus di Sumbar bisa ditelusuri semua. Tambahan kasus dari PDP (pasien dalam pengawasan) pada masa PSBB juga berkurang. Sebelum PSBB, persentase PDP pada tambahan kasus setiap hari sebanyak 12 persen. Sekarang persentasenya 4 persen,” ujar Irwan.
Irwan tidak memungkiri jika masih banyak kendala dalam penerapan PSBB di lapangan. Kekurangan itu yang dibenahi pada PSBB tahap kedua (6 Mei-29 Mei 2020). Salah satu upayanya adalah memperketat penjagaan dan pengawasan di perbatasan provinsi ataupun kabupaten/kota.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar, pada Selasa, ada tambahan 20 kasus positif Covid-19 di Sumbar menjadi 319 orang. Dari total kasus tersebut, 18 orang meninggal, 70 orang sembuh, 136 orang dirawat, 48 orang isolasi mandiri, 14 orang isolasi di Balai Pelatihan Kesehatan Sumbar, dan 33 orang isolasi di Badan Pengelolaan SDM Sumbar.
Tim terpadu
Selasa ini, Pemprov Sumbar mengadakan rapat dengan anggota Forkompimda Sumbar untuk membentuk tim terpadu. Tim yang terdiri antara lain dari unsur Polri, TNI (Darat, Laut, dan Udara), Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kesbangpol, KSOP, BPTD, Otoritas Bandara, dan Pelabuhan mengawasi perbatasan darat, udara, dan laut.
”Kami menindaklanjuti surat edaran dari Ketua Gugus Tugas Nasional terkait kriteria syarat pengecualian bagi orang berpergian ke/dari Sumbar. Provinsi diminta bentuk tim gabungan yang bertugas mengawasi, mengendalikan, dan menegakkan hukum terkait larangan mudik sesuai Permenhub Nomor 25,” ujar Irwan.
Irwan melanjutkan, saat ini sudah ada penumpang pesawat yang masuk ke Sumbar. Namun, dari daftar nama orang yang masuk, ada beberapa orang yang dikenal Irwan dan di antaranya bukan termasuk golongan orang diperbolehkan masuk ke Sumbar. Oleh sebab itu, tim terpadu nantinya diharapkan dapat mencegah orang yang tidak memenuhi kriteria masuk ke Sumbar.
Terkait angkutan darat, Irwan mengatakan, berdasarkan Permenhub Nomor 25 memang ada peluang angkutan darat diperbolehkan masuk. Namun, Sumbar memilih untuk mengambil jalan aman dengan tidak memperkenankan angkutan darat masuk.
Pertimbangan Irwan, yang diperbolehkan masuk ke wilayah yang menerapkan PSBB antara lain hanya TNI, Polri, tenaga kesehatan, anggota tim gugus tugas Covid-19, ASN dengan urusan dinas, serta pebisnis dengan urusan dinas. Oleh sebab itu, tidak mungkin jika orang dengan urusan penting itu menggunakan angkutan darat masuk ke Sumbar.
”Kami tidak melarang orang dengan urusan penting itu datang ke Sumbar, tetapi harus via pesawat. Lewat darat tidak boleh,” ujar Irwan.
Kepala Kepolisian Daerah Sumbar Inspektur Jenderal Toni Harmanto mengatakan, pihaknya sudah memastikan tidak ada lagi kendaraan untuk pulang kampung yang masuk ke Sumbar. Toni berkoordinasi dengan Komandan Resor Militer 032 Wirabraja juga menegaskan hal itu ke suluruh anggota tim gabungan.
”Memang ada pengecualian kendaraan yang diperbolehkan, antara lain untuk mengangkut bahan bakar, sembako, kebutuhan rakyat, alat kesehatan, dan orang sakit yang dibuktikan dengan berkas dan didampingi tenaga kesehatan. Selain itu tidak bisa masuk,” kata Toni.