Untuk menjamin keselamatan umat Islam dan menahan laju penularan Covid-19, shalat Idul Fitri 1441 Hijriah boleh dilaksanakan di rumah. Demikian fatwa Majelis Ulama Indonesia yang dikeluarkan Rabu (13/5/2020).
Oleh
Muhammad Ikhsan Mahar & Adhitya Ramadhan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang mengizinkan umat Islam melaksanakan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di rumah. Keputusan itu diambil melalui rapat virtual Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Rabu (13/5/2020). Fatwa ini juga sejalan dengan imbauan Menteri Agama Fachrul Razi sebelumnya.
Sebagai perbandingan, dari Riyadh, Arab Saudi, dilaporkan, Kementerian Dalam Negeri setempat menetapkan larangan keluar rumah sepanjang hari selama libur Idul Fitri. Larangan berlangsung sampai hari keempat setelah Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada 24 Mei 2020.
Di Jakarta, Sekretaris Komisi Fatwa MUI M Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan, MUI memperbolehkan pelaksanaan shalat Idul Fitri di rumah, di kawasan dengan penyebaran wabah Covid-19 belum terkendali. Tujuannya, untuk menjamin keselamatan umat Islam agar tidak tertular serta mencegah penularan virus korona baru.
”Shalat Idul Fitri di rumah tidak berbeda dengan shalat di tanah lapang atau masjid. Khotbah bisa dilaksanakan jika jumlah jemaah di rumah minimal empat orang,” katanya. Jika tidak berjemaah, shalat Id bisa juga dilaksanakan sendirian (munfarid).
Dalam fatwanya, MUI tidak menutup kemungkinan shalat Idul Fitri secara berjemaah di lapangan atau masjid. Namun, kata Asrorun, hal itu dimungkinkan jika memenuhi sejumlah syarat. Pertama, angka penularan Covid-19 menurun signifikan, antara lain ditandai pelonggaran kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berdasarkan pendapat dari para ahli dan pihak berkompeten.
Kedua, kawasan tempat shalat itu terkendali dan diyakini tidak ada penularan wabah. Contohnya, daerah perdesaan tanpa arus keluar-masuk orang, atau perumahan homogen tanpa kasus positif Covid-19. ”Pelaksanaan shalat berjemaah itu harus mengikuti protokol kesehatan,” kata Asrorun.
Serupa dengan MUI, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menunaikan shalat Idul Fitri di rumah. Kebijakan itu merupakan bagian dari kepedulian umat Islam untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang masih menyebar di Tanah Air.
Menteri Agama Fachrul Razi, dalam keterangan kepada media, berharap semua umat Islam melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah bersama keluarga inti. Shalat Idul Fitri diusahakan agar tidak ditinggalkan sesuai teladan Rasulullah SAW. Dia menghargai ulama, termasuk MUI dan organisasi keagamaan Islam, yang memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hukum dan tata cara shalat di rumah. ”Penjelasan itu dibutuhkan masyarakat,” katanya.
Tahun 2020 ini, saat pandemi Covid-19, umat Islam tidak leluasa menjalankan tradisi Ramadhan dan Idul Fitri dalam bentuk pertemuan tatap muka, seperti halalbihalal, mudik ke kampung halaman, dan shalat Id berjemaah di ruang terbuka. Kondisi itu diharapkan tidak mengurangi kegembiraan saat Lebaran.
Di Arab Saudi
Hari raya Idul Fitri di Arab Saudi juga dipastikan tanpa shalat Id di masjid. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menetapkan larangan keluar rumah sepanjang hari selama libur Idul Fitri.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan larangan itu Selasa (12/5/2020) malam waktu Riyadh atau Rabu dini hari WIB. Beberapa media Arab Saudi, seperti Arab News, Asharq al-Awsat, dan Saudi Press Agency, melaporkan bahwa perintah diam di rumah sepanjang hari berlaku bersamaan dengan jam malam pada hari terakhir Ramadhan. Larangan akan berlangsung sampai hari keempat setelah Lebaran. Saat ini, jam malam di negeri itu diberlakukan mulai pukul 21.00 hingga 05.00.
Perintah baru itu menyusul lonjakan jumlah infeksi Covid-19. Pada Selasa, Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengumumkan 1.911 kasus baru, tertinggi dibandingkan dengan selama ini. Dengan tambahan kasus baru, tercatat total 42.925 infeksi Covid-19 di Arab Saudi atau hampir tiga kali lipat dibandingkan dengan jumlah infeksi Indonesia.
Setelah pelonggaran
Lonjakan infeksi terjadi setelah Riyadh melonggarkan pembatasan gerak di sejumlah kota dan provinsi. Jam malam juga mulai dikurangi dari
pukul 20.00-06.00 menjadi 21.00-05.00. Hanya di Mekkah dan Madinah tidak ada pelonggaran jam malam.
Pekan depan, pelonggaran itu dibatalkan. Selama libur Idul Fitri yang ditetapkan lima hari, diberlakukan jam malam penuh 24 jam. Semua orang dilarang keluar rumah. Tidak ada shalat Id di masjid-masjid, juga tradisi saling kunjung.
Selama isolasi total, Riyadh memeriksa laju infeksi Covid-19. Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengingatkan potensi penularan lewat kumpul-kumpul di luar rumah. Alasan itu membuat banyak masjid ditutup untuk umum sejak Maret. Selama Ramadhan, Pemerintah Arab Saudi menutup Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Dengan perintah baru, penutupan kedua masjid itu dan banyak masjid lain akan berlanjut.
Selain Arab Saudi, perintah isolasi juga diterbitkan Aljazair. Mempertimbangkan penularan yang mungkin melonjak selama libur Idul Fitri, Pemerintah Aljazair memerintahkan warganya diam di rumah sampai 29 Mei 2020. Kini, tercatat 5.891 kasus infeksi Covid-19 di negara itu.(AP/REUTERS)