Kota Palembang Memulai PSBB, Kendaraan Diperiksa Lebih Ketat
Sepanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar, kendaraan di dalam dan di perbatasan Kota Palembang akan diperiksa ketat. Mereka yang melanggar aturan bisa dikenai sanksi hingga denda Rp 1 juta.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Sepanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB ) di Kota Palembang yang dimulai Rabu (20/5/2020), kendaraan dari luar kota akan diperiksa lebih ketat. Sebanyak 13 titik pemeriksaan disiagakan di dalam dan di perbatasan kota Palembang. Angkutan daring pun dibatasi operasionalnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Agus Rizal, Rabu (20/5) di Palembang, mengatakan, sejak PSBB diterapkan, ada 13 titik pemeriksaan yang akan didirikan, yakni lima di perbatasan kota Palembang dan sisanya ada di dalam kota Palembang.
Di perbatasan kota Palembang, Agus menuturkan, kendaraan yang memasuki Kota Palembang akan diperiksa ketat. Warga yang masuk tanpa keperluan khusus, misalnya untuk berkerja atau keperluan mendesak, dilarang masuk ke kota.
”Warga luar kota Palembang yang bekerja di kota Palembang harus menyertakan surat tugas dari instansinya masing-masing,” katanya.
Selain itu, penumpang yang masuk ke kota Palembang juga harus dilengkapi dengan masker. Jumlah penumpang juga harus dikurangi 50 persen dari total kapasitas kendaraan. ”Di setiap check point juga akan dilengkapi alat pengukur suhu,” ucapnya.
Jika aturan itu dilanggar, mereka akan disuruh kembali ke daerahnya. Hal ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Palembang yang mulai berlaku pada Rabu (20/5/2020) sampai Selasa (2/6/2020).
Agus mengatakan, pemeriksaan kendaraan juga akan dilakukan di dalam kota Palembang, yakni titik pemeriksaan juga ditempatkan di sejumlah jalur stategis. Di sana, petugas akan memantau setiap kendaraan yang melintas.
Dalam aturan, menurut Agus, kendaraan roda dua hanya boleh membawa penumpang dengan tempat tinggal yang sama. Hal ini dapat dilihat dari kartu identitas yang dimiliki. Adapun untuk mobil hanya boleh membawa penumpang maksimal 50 persen dari total kapasitas kendaraan.
Aturan ini berlaku juga untuk moda transportasi daring, yakni pengemudi ojek daring tidak boleh membawa penumpang, tetapi hanya boleh mengantar makanan atau barang. Adapun transportasi daring roda empat hanya boleh membawa penumpang 50 persen dari kapasitas kendaraan.
Pelanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi teguran, penahanan kartu identitas, kerja sosial mengenakan rompi, pemberhentian di jalan, hingga denda administrasi Rp 500.000 sampai Rp 1 juta.
Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Besar Anom Setyadji mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak aplikator untuk menonaktifkan semua layanan yang tidak diperbolehkan digunakan sepanjang penerapan PSBB. Hal ini bertujuan untuk memudahkan penumpang ataupun pengendara agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
Anom berharap masyarakat mematuhi aturan yang ada sehingga angka penularan di Palembang dapat ditekan. Wali Kota Palembang Harnojoyo pun mengatakan, penerapan PSBB ini memiliki target, yakni menurunnya angka penularan dan juga berkurangnya jumlah kasus positif di Palembang.
Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Palembang Harfin Alfan mendukung upaya pemerintah untuk melaksanakan PSBB. Menurut dia, aturan yang dibuat dapat meminimalisasi angka penularan dan juga melindungi para pengemudi angkutan daring. Konsekuensnya, pendapatan susut hingga 90 persen.