logo Kompas.id
KesehatanPSBB Palembang Mulai Berlaku, ...
Iklan

PSBB Palembang Mulai Berlaku, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp 10 Juta

PSBB di Palembang mulai berlaku Rabu (20/5/2020). Sejumlah aturan diterapkan, mulai dari pembatasan waktu kerja, batasan kerumunan, hingga pengetatan di pintu masuk kota.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dZ02LsOFhoJ8oM_ac5fs14Mcsf8=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2FWhatsApp-Image-2020-05-19-at-18.22.40-2_1589888179.jpeg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Pengunjung Palembang Square (PS), salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (19/5/2020), mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan di tempat itu.

PALEMBANG, KOMPAS — Pembatasan sosial berskala besar di Palembang, Sumatera Selatan, mulai berlaku Rabu (20/5/2020) ini hingga 2 Juni. Sejumlah aturan pun diterapkan, seperti pembatasan waktu kerja, larangan kerumunan, pembatasan angkutan penumpang, dan pengetatan di pintu masuk kota. Hal ini untuk menekan angka penularan Covid-19 di ibu kota provinsi itu.

Para pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pun akan mendapatkan sanksi berupa teguran, pidana, hingga denda mencapai Rp 10 juta. PSBB di Kota Palembang tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Palembang.

Editor:
agnespandia, Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000