Pelanggar PSBB di Palembang Didominasi Pengendara Sepeda Motor
Sebanyak 10.853 kasus pelanggaran terjadi sepanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama di Palembang pada 20 Mei-2 Juni 2020. Sebagian besar dilakukan oleh pesepeda motor.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS-- Sebanyak 10.853 kasus pelanggaran terjadi sepanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama di Palembang pada 20 Mei-2 Juni 2020. Sebagian besar pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor yang masih membonceng penumpang yang berlainan alamat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Rizal, Selasa (2/6/2020) mengatakan sebagian besar pelanggaran yang tercatat berasal dari pengendara motor yang berboncengan dengan orang yang tinggal tidak serumah. Selain itu pelanggaran juga dilakukan oleh pengendara roda empat yang mengangkut penumpang lebih dari ketentuan atau tidak pada formasi yang ditetapkan.
Dalam Peraturan Wali Kota Palembang No 14 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB diatur bahwa pengendara motor tidak boleh mengangkut penumpang dengan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berbeda. Adapun untuk pengendara roda empat, jumlah penumpang yang boleh diangkut adalah 50 persen dari kapasitas kendaraan. "Namun jumlah pelanggaran dari hari ke hari terus turun," kata dia.
Bahkan, ungkap Agus, jumlah warga Palembang yang tidak memakai masker juga menurun. Di hari pertama razia jumlah pelanggar yang terjaring mencapai 300 orang, sementara di hari terakhir PSBB, jumlah warga yang tidak mengenakan masker mencapai 58 orang.
Pada PSBB tahap kedua yang akan berlangsung pada 3 Juni-16 Juni 2020, diharapkan jumlah pelanggar terus turun. Agus mengatakan, saat ini, pihaknya masih membahas aturan yang akan diterapkan pada PSBB tahap kedua. "Ada berapa aturan yang akan direvisi terutama terkait razia di sejumlah titik pemeriksaan," kata Agus.
Fokus pemeriksaan saat ini ada di sejumlah tempat-tempat keramaian.
Beberapa hal yang masih dibahas adalah pelaksaan razia yang akan difokuskan pada titik pemeriksaan di dalam kota saja. Hal ini dilakukan karena fokus pemeriksaan saat ini ada di sejumlah tempat-tempat keramaian. "Namun revisi aturan masih dalam pembahasan antara Pemkot Palembang, Kodim 0418/Kota Palembang, dan Polres Kota Palembang," katanya.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan pada PSBB tahap kedua gugus tugas akan lebih fokus pada edukasi untuk pendisiplinan warga agar menjalankan protokol kesehatan. Menurutnya, cara ini paling efektif untuk mengurangi angka penularan Covid-19 di Palembang.
Berdasarkan hasil kajian dari Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya angka reproduksi efektif (Rt) Covid-19 menurun. Pada 23 Mei 2020, angka Rt mencapai 1,29, namun Pada 31 Mei, Rt menurun hingga 0,92.
Namun Harnojoyo mengatakan penurunan itu belum optimal karena untuk mencapai fase normal baru, angka Rt harus mencapai 0,50. "Di PSBB tahap kedua ini diharapkan target angka Rt dapat tercapai sehingga kita bisa menjalani normal baru," kata Harnojoyo.
Pengamat Sosial dari Forum Demokrasi Sriwijaya Bagindo Togar mengungkapkan ada hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dalam melaksanakan PSBB tahap ke-dua yakni penurunan angka penularan yang belum optimal. Oleh sebab itu, pemerintah perlu menyediakan fasilitas kesehatan yang memadahi. Selama ini masyarakat masih sulit mendapatkan layanan pemeriksaan Covid-19.
Selain itu, skema jaga jarak di tengah masyarakat perlu dipastikan berjalan. Di beberapa pasar di Palembang, masyarakat masih berkerumun. Pasar harus menjadi perhatian karena beberapa pasar telah menjadi klaster penularan.