Kepatuhan Protokol Kesehatan di Rumah Makan dan Transportasi Rendah
Memasuki pekan ketiga pemberlakuan masa transisi normal baru di Surabaya, Jawa Timur, belum semua warga dan pengelola fasilitas umum mengikuti protokol kesehatan sesuai aturan.
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Memasuki pekan ketiga pemberlakuan masa transisi normal baru di Surabaya, Jawa Timur, belum semua warga dan pengelola fasilitas umum mengikuti protokol kesehatan sesuai aturan. Tingkat kepatuhan terendah di rumah makan dan sarana transportasi.
Kondisi ini terlihat dari evaluasi pelaksanaan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya. Pemantauan dilakukan pada 16-22 Juni 2020 pada 12 bidang kegiatan, antara lain tempat kerja, rumah ibadah, rumah makan, dan transportasi.
Petugas secara rutin melakukan patrol ke tempat-tempat umum untuk memastikan seluruh warga dan pengelola disiplin menerapkan protokol kesehatan. (Irvan Widyanto)
Dari pemantauan yang dilakukan pada 1.404 lokasi menunjukkan, 738 lokasi atau 52 persen mematuhi protokol kesehatan. Sementara sisanya, 512 lokasi kurang patuh dan 154 lokasi terpantau tidak mematuhi protokol kesehatan.
”Pelanggaran protokol kesehatan tertinggi terjadi di rumah makan dan sarana transportasi,” kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto di Surabaya, Senin (22/6/2020).
Hasil evaluasi menunjukkan, hanya 5 dari 51 lokasi pemantauan yang patuh protokol kesehatan. Sementara tingkat kepatuhan di sarana transportasi sebanyak 11 persen dari total 113 lokasi pemantauan. Tingkat kepatuhan tertinggi pelaksanaan protokol kesehatan terpantau di lokasi hajatan (93 persen) dan fasilitas umum (95 persen).
Irvan mengatakan, sanksi administratif diberikan kepada pelanggar yang tidak mengikuti protokol kesehatan. Sanksi yang dijatuhkan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penyitaan KTP, penutupan sementara, hingga pencabutan izin.
”Petugas secara rutin melakukan patrol ke tempat-tempat umum untuk memastikan seluruh warga dan pengelola disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya.
Kepala Satpol Pamong Praja Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, pelanggaran yang dilakukan masyarakat umum mayoritas tidak mengenakan masker. Selama satu pekan terakhir, ada 40 KTP yang disita dari warga yang melanggar protokol kesehatan. ”Sekitar 60 persen jenis pelanggarannya tidak menggunakan masker,” katanya.
Pelanggar diberikan waktu 14 hari untuk mengambil kembali KTP yang disita dengan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran. Jika pelanggar tidak membawa KTP, sanksi yang diberikan adalah push-up atau joget.
”Sanksi diberlakukan sejak hari ke-8 karena selama sepekan pertama menjadi masa sosialisasi,” ujar Eddy.
Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya, M Taufiqurrahman, menambahkan, pihaknya memasang tirai plastik pada kios pedagang di pasar tradisional. Pemasangan tirai itu untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 antara pedangan dan pembeli saat transaksi di pasar.
”Uang pembayaran antara penjual dan pembeli kami buat menggunakan nampan agar tidak terjadi kontak langsung,” katanya.