Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Saat Libur Panjang
Pandemi Covid-19 makin tidak terkendali. Untuk mengantisipasi lonjakan kasus penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 itu, penerapan protokol kesehatan dan syarat perjalanan di sejumlah daerah diperketat.
Oleh
Tim Kompas
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Libur Natal dan Tahun Baru dikhawatirkan menimbulkan lonjakan penularan kasus Covid-19 seperti beberapa libur panjang sebelum ini. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu mengawasi lokasi-lokasi rawan kerumunan dan memberi sanksi tegas kepada mereka yang menimbulkan kerumunan.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, libur panjang berdampak terhadap peningkatan penularan Covid-19. Padahal, lonjakan kasus Covid-19 bisa memicu dampak lanjutan, seperti terbatasnya kapasitas tempat tidur di rumah sakit serta meningkatnya beban kerja bagi tenaga kesehatan. Sejumlah daerah kini melaporkan tingkat keterisian rumah sakit sudah lebih dari 70 persen.
”Untuk mencegah kejadian serupa (lonjakan kasus pascaliburan) terulang, pemerintah menyusun kebijakan terkait perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru guna mencegah peningkatan kasus. Kebijakan itu, antara lain, berupa syarat testing (pemeriksaan) bagi pelaku perjalanan,” ujarnya dalam jumpa pers secara virtual di Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Wiku menambahkan, kebijakan terkait perjalanan selama libur akhir tahun perlu dikeluarkan untuk melindungi masyarakat dari penularan serta mencegah lonjakan kasus Covid-19. Pemerintah daerah diharapkan menyesuaikan aturan, salah satunya memastikan pelaku perjalanan sehat melalui penapisan minimal dengan pemeriksaan antigen sesuai anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Sejumlah daerah memperketat syarat perjalanan jarak jauh. Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan pemerintah pusat, pelaku perjalanan yang datang ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada libur Natal-Tahun Baru diwajibkan menjalani tes cepat antigen.
Kebijakan itu akan dikonsultasikan dengan Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X lebih dulu sebelum diberlakukan. ”Pelaku perjalanan yang menuju DIY harus membawa hasil tes cepat antigen,” kata Sekretaris Provinsi DIY Kadarmanta Baskara Aji.
Namun, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, memutuskan tak mewajibkan syarat tes Covid-19 bagi warga yang hendak bepergian saat libur Natal-Tahun Baru. Menurut Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, kebijakan menyertakan hasil tes cepat antigen sulit diterapkan di Tangerang Selatan.
Sebagai gantinya, Airin mendorong penguatan pembatasan sosial berskala kecil di tingkat RT-RW. Para camat diberi kewenangan penuh mengawasi masuk-keluar warga di wilayahnya. Selain itu, sejak 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, operasionalisasi mal dan restoran dibatasi hingga pukul 19.00 WIB dan acara yang berpotensi menimbulkan keramaian dilarang hingga 8 Januari 2021. Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan kebijakan serupa.
Sejumlah daerah lain. seperti Bandar Lampung, Jawa Barat, dan Sulawesi Utara, juga melarang kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Kepolisian Daerah Sulawesi Utara tidak akan memberikan izin keramaian untuk perayaan Natal-Tahun Baru guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang trennya meningkat, terutama di daerah berstatus zona merah.
Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 8 Surabaya mengoperasikan 30 kereta jarak menengah dan jarak jauh serta 64 kereta lokal untuk mengantisipasi kenaikan jumlah penumpang pada liburan panjang. Penumpang kereta belum disyaratkan tes antigen.
Tidak bepergian
Adapun warga diimbau tak bepergian jauh selama libur panjang. Jika terpaksa harus bepergian, diharapkan menjalankan upaya pencegahan penularan Covid-19. Ada tiga hal yang dianjurkan, yakni mematuhi protokol kesehatan dengan 3M (mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker), mematuhi syarat perjalanan yang ditentukan pemerintah, serta mencari tahu fasilitas kesehatan di tempat tujuan.
”Kami ingatkan agar warga membatalkan perjalanan apabila sakit, terutama yang dari hasil pemeriksaan dinyatakan positif Covid-19. Pemerintah daerah juga diharapkan bisa memperketat pengawasan pada lokasi yang bisa menimbulkan kerumunan,” tutur Wiku.
Kami ingatkan agar warga membatalkan perjalanan apabila sakit, terutama yang dari hasil pemeriksaan dinyatakan positif Covid-19.
Berdasarkan laporan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada 17 Desember 2020, ada 7.354 kasus baru Covid-19 dengan 142 kematian dan 4.995 kasus sembuh. Pemeriksaan laboratorium dilakukan pada 43.461 orang sehari dengan 60.629 spesimen. Ada 510 kabupaten/kota terdampak Covid-19 sehingga hanya empat kota/kabupaten belum terdampak penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 ini.
Laporan WHO pada Rabu (16/12) menunjukkan, daerah yang memenuhi target minimal tes 1 per 1.000 per pekan meliputi DKI Jakarta, DIY, Jawa Tengah, Banten, Sumatera Barat, dan Kalimantan Timur. Kecilnya pemeriksaan menyebabkan terjadinya kesenjangan antara kasus yang ditemukan dan tingkat penularan.
Pemodelan epidemiologi oleh Institute for Health Metrics and Evaluation menunjukkan, penambahan kasus di Indonesia bisa mencapai 88.904 kasus per hari. Menurut epidemiolog Lapor Covid19, Iqbal Elyazar, penghitungan ini dilakukan dengan memodelkan hubungan antara kematian dan serangkaian variabel lain, seperti jumlah orang yang dirawat, jumlah yang diperiksa, dan jumlah suspek.
Terkait vaksinasi Covid-19, Wiku mengatakan, pemerintah memastikan seluruh warga bisa mengakses vaksin gratis. ”Meski demikian, pemerintah tidak akan terburu-buru menyelenggarakan vaksinasi. Program vaksinasi tetap mematuhi tahapan pengembangan vaksin agar nantinya vaksin yang digunakan itu aman dan berkhasiat bagi masyarakat,” katanya.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyampaikan, BPOM menanti hasil uji klinis vaksin Covid-19 dari Sinovac, China, yang dilakukan di Bandung. (INA/TAN/AIK/OKA/NCA/VIO/JOL/MEL/XTI/ ETA/IGA/NIK/HRS/TAM/EGI/ESA