Tiga Direktur Kayu Ilegal di Jayapura Jadi Tersangka
›
Tiga Direktur Kayu Ilegal di...
Iklan
Tiga Direktur Kayu Ilegal di Jayapura Jadi Tersangka
Oleh
ICHWAN SUSANTO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu (20/3/2019), menetapkan tiga direktur perusahaan kayu di Jayapura sebagai tersangka terkait kasus 140 kontainer berisi kayu ilegal. Perusahaan di Jayapura, Papua tersebut diduga mengirimkan kayu merbau ilegal tanpa dokumen.
Ketiga tersangka tersebut berinisial DG (Direktur PT MGM) dengan barang bukti 61 kontainer kayu, DT (Direktur PT EAJ) dengan barang bukti 31 kontainer kayu, dan TS (Direktur PT RPF) dengan barang bukti 38 kontainer kayu. Penetapan ketiga tersangka ini hasil pengembngan dua penangkapan serta penyitaan 57 kontainer dan 199 kontainer kayu merbau ilegal asal Jayapura pada awal 2019. Selain ketiga tersangka tersebut, penyidik KLHK juga menahan dua tersangka untuk kasus kayu ilegal dari Papua Barat.
Para tersangka diancam dengan Pasal 12, Pasal 14, dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 100 miliar.
Kejahatan luar biasa
Dalam siaran pers, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan akan terus membongkar jaringan kayu ilegal. Ia mengatakan kejahatan pembalakan liar merupakan kejahatan luar biasa karena merugikan negara serta membahayakan keselamatan warga. Ini karena pembalakan liar akan menghancurkan ekosistem.
Secara terpisah, Dinamisator Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Muhammad Ichwan mengapresiasi kemajuan penanganan kasus kontainer berisi kayu merbau ilegal asal Papua tersebut. Ia mengatakan penanganan kasus ini menghadapi tantangan praperadilan dari perusahaan.
Ia menyebutkan salah satu tersangka kasus 40 kontainer dari Surabaya telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Pekan depan dijadwalkan pembacaan putusan.
Pada 11 Maret 2019, praperadilan atas kasus serupa di Makassar, Sulawesi Selatan dimenangkan Ditjen Penegakan Hukum. Hakim tunggal PN Makassar Basling Sinaga menolak gugatan praperadilan yang diajukan 6 perusahaan.
Muhammad Ichwan mendorong agar penanganan kasus-kasus ini dilakukan terbuka agar pengusutan kasus bisa diselesaikan tuntas. Ia dan jejaring JPIK menyatakan siap mendukung aparat KLHK dalam penanganan kasus kontainer ini.