Merebaknya aplikasi pinjaman digital atau aplikasi teknologi finansial pinjaman antarpihak yang ilegal, membuat sebagian besar warga khawatir terjerat.
Oleh
Benediktus Krisna Yogatama
·4 menit baca
Merebaknya aplikasi pinjaman digital atau aplikasi teknologi finansial pinjaman antarpihak yang ilegal, membuat sebagian besar warga khawatir terjerat. Keliru meminjam di aplikasi tekfin pinjaman yang ilegal, warga bisa terjebak bunga tinggi yang mencekik yang kalau tidak hati-hati bisa menyebabkan kegagalan bayaran yang berujung pada intimidasi penagih utang.
Lantas bagaimana tips memilih aplikasi teknologi finansial (tekfin) pinjaman yang aman?
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Tobing mengakui, banyaknya tekfin pinjaman yang ilegal membuat sebagian masyarakat khawatir salah memilih. Maka sebelum memilih untuk mengambil pinjaman, lanjut Tongam, warga harus terlebih dahulu legalitas perusahaan itu.
”Imbauan untuk konsumen agar hanya mengambil pinjaman dari perusahaan tekfin pinjaman yang resmi, yakni yang sudah terdaftar dan dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Tongam, beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, apabila ada pihak atau perusahaan yang menawarkan pinjaman via daring, langkah pertama yang harus dilakukan konsumen adalah mengecek identitas perusahaan itu. Hal terpenting yang harus dilakukan konsumen, kata Tongam, adalah mengecek legalitas perusahaan itu sudah terdaftar atau belum dalam daftar perusahaan yang sudah diawasi OJK.
Konsumen harus terlebih dahulu mengecek apakah perusahaan atau aplikasi itu sudah terdaftar atau belum di OJK. Cara mengeceknya, konsumen bisa membuka situs OJK dan silakan unduh daftar perusahaan tekfin pinjaman yang sudah terdaftar. (Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Tobing)
Sampai dengan Mei 2019, jumlah aplikasi dan perusahaan tekfin pinjaman yang terdaftar di OJK mencapai 113 entitas. Untuk mengunduh daftar perusahaan tekfin silakan klik di sini
Selain itu, sejak Juli 2018 hingga April 2019, Satuan Tugas Waspada Investasi sudah menutup 947 entitas tekfin ilegal.
”Apabila nama aplikasi tekfin itu tidak ada di daftar yang resmi dari OJK, kami imbau untuk tidak menggunakan jasanya,” ujar Tongam.
Setelah itu, konsumen diimbau untuk mengecek identitas itu dengan cara mencari tahu lokasi kantor dan alamat surat elektronik serta kontak telepon layanan pengaduan konsumen.
”Hal ini penting diketahui konsumen sehingga kalau ada masalah, konsumen bisa menghubungi kontak layanan pengaduan konsumen atau langsung mendatangi kantor perusahaan itu,” ujar Tongam.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah. Ia menjelaskan, seluruh perusahaan tekfin pinjaman yang legal sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK dan AFPI. Dengan demikian, kata Kuseryansyah, aktivitas bisnis perusahaan-perusahaan tekfin ini diawasi sehingga memberi jaminan keamanan bagi konsumen.
Konsumen agar mencermati terlebih dahulu identitas perusahaan tekfin. Lakukan pengecekan ke situs OJK atau di situs berita yang tepercaya, apakah perusahaan itu sudah terdaftar di OJK atau belum. (Ketua Harian AFPI Kuseryansyahujar Kuseryansyah)
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, perusahaan yang terdaftar di OJK memudahkan konsumen untuk mengadu apabila terjadi permasalahan.
Persyaratan
Setelah memastikan identitas perusahaan tekfin itu, konsumen diminta untuk mencermati dua hal lainnya yang tidak kalah penting, yakni persyaratan dan besaran bunga.
Saat hendak mengunduh aplikasi tekfin pinjaman di Google Playstore, konsumen harus mencermati hal-hal apa saja yang bisa diakses aplikasi dari ponsel. Hal itu bisa dilihat pada bagian Apps Permissions. (Ketua YLKI Tulus Abadi)
Pada bagian ini, tekfin ilegal biasanya bisa mengakses berbagai macam hal, mulai dari kontak ponsel, riwayat lalu lintas telepon, riwayat pesan singkat, bahkan galeri ponsel nasabah. Apabila konsumen mengunduh aplikasi tekfin itu, konsumen sudah dianggap perusahaan tekfin menyetujui akses-akses itu.
”Konsumen biasanya tidak membaca ini. Mereka langsung unduh saja. Karena kepepet butuh uang dan ingin cepat saja, konsumen lalu main allow-allow saja dengan berbagai permintaan akses ke ponsel. Sebab, kalau tidak di-allow, mereka tidak bisa unduh,” ujar Tulus.
Tongam menjelaskan, perusahaan tekfin hanya dibatasi untuk mengambil data nasabah berupa foto, suara, dan lokasi. Pengambilan data itu hanya saat pengajuan kredit dan bertujuan memudahkan perusahaan menghubungi nasabah.
”Mengakses kontak nasabah sangat tidak dibenarkan karena rentan disalahgunakan,” ujar Tongam.
Besaran bunga
Terakhir yang tidak kalah penting, konsumen harus mencermati besaran bunga yang dibebankan. Penelusuran Kompas, perusahaan tekfin ilegal memberikan bunga 1-2 persen per hari. Sementara itu, perusahaan tekfin legal memberi bunga maksimal 0,8 persen per hari.
Tak hanya itu, konsumen juga harus mencermati besaran fee yang diambil perusahaan tekfin dan besarnya denda keterlambatan.
”Sebelum memutuskan mengambil, idealnya konsumen menghitung dulu kemampuannya dalam membayar utang. Hitung dengan teliti besaran pinjaman, bunga pinjaman, dan denda keterlambatannya,” ujar Tulus.
Tulus mengakui, masih banyak konsumen terjerat bunga mencekik dari tekfin ilegal karena tidak mencermati besaran bunga. Konsumen juga belum bisa merencanakan keuangannya dan memperkirakan keuangan pada masa jatuh tempo.
”Dipikirnya gampang pinjam uang, tinggal pencet-pencet ponsel, uang sudah ditransfer. Besaran bunga dan bagaimana merencanakan pembayaran tidak dipikirkan lebih lanjut,” kata Tulus.
Namun, apabila konsumen itu sudah cerdas dan cermat, Kuseryansyah mengatakan, fintek pinjaman sejatinya adalah instrumen keuangan modern yang sangat memudahkan konsumen mengakses keuangan.
”Prosesnya mudah dan cepat. Bisa menjangkau pihak-pihak yang sebelumnya tidak bisa dijangkau perbankan,” ujar Kuseryansah.