Hairul Anas Memakai Nama ”Hanas” dalam Pelatihan Saksi Jokowi-Amin
›
Hairul Anas Memakai Nama...
Iklan
Hairul Anas Memakai Nama ”Hanas” dalam Pelatihan Saksi Jokowi-Amin
Dalam keterangan salah satu saksi pasangan Jokowi-Amin, Hairul Anas sebagai saksi dari pihak pemohon disebut memakai nama ”Hanas” untuk mengikuti pelatihan saksi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Amin.
Oleh
PRADIPTA PANDU/I GUSTI ANGGA PUTRA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi menggelar sidang kelima sengketa Pemilihan Presiden 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Dalam keterangan salah satu saksi pasangan tersebut, Hairul Anas sebagai saksi dari pihak pemohon disebut memakai nama ”Hanas” untuk mengikuti pelatihan saksi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Amin.
Dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (21/6/2019), tim hukum pasangan Jokowi-Amin sebagai pihak terkait menghadirkan dua saksi fakta dan dua saksi ahli. Salah satu sorotan dalam sidang itu adalah pernyataan saksi fakta kedua Anas Nasikhin yang merupakan panitia pelaksana pelatihan (training of trainers) untuk para saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin.
Dalam kesaksiannya, Anas menyebutkan, Hairul Anas yang merupakan mantan calon anggota legislatif Partai Bulan Bintang (PBB) tidak terdaftar. Dia juga tidak hadir sebagai peserta pelatihan saksi TKN Jokowi-Amin pada Februari lalu. Namun, lanjut Anas, nama Hairul Anas tercantum dalam surat rekomendasi.
”Yang tercantum dalam surat rekomendasi juga bukan atas nama Hairul Anas, tetapi hanya Hanas. Setelah saya telusuri, memang benar Hairul Anas itu Hanas. Tetapi, saat saya menyampaikan materi, dia belum hadir di forum dan dipastikan tidak mengetahui materi pelatihan secara langsung,” tutur Anas.
Yang tercantum dalam surat rekomendasi juga bukan atas nama Hairul Anas, tetapi hanya Hanas. Setelah saya telusuri, memang benar Hairul Anas itu Hanas.
Sebelumnya, dalam sidang pada Kamis (20/6/2019) dini hari, Hairul menjadi saksi dari tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Hairul memberikan kesaksian tentang adanya pemberian materi berjudul ”Kecurangan Bagian dari Demokrasi” dalam pelatihan saksi TKN Jokowi-Amin.
Dalam sesi pelatihan itu, Hairul mengaku mendapat strategi pemenangan dari sejumlah tokoh TKN, salah satunya Moeldoko. Menurut kesaksian Hairul, Moeldoko secara langsung menyatakan, kecurangan wajar terjadi dalam suatu proses demokrasi.
Dalam kesaksiannya, Anas juga menepis adanya materi utuh tentang ”Kecurangan Bagian dari Demokrasi” seperti yang diutarakan Hairul. Kesaksian ini sekaligus menjawab pertanyaan dari Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul terkait substansi materi yang disampaikan dalam pelatihan tersebut.
”Jadi begini, materi pelatihan ini harus dipahami secara utuh. Kalau Yang Mulia lihat di dalam slide itu dan lihat di slide-slide berikutnya, maka memang sengaja ditulis begitu untuk mengagetkan biar ada perhatian,” kata Anas.
Anas juga menjelaskan, makna dari kalimat kecurangan dalam pemilu adalah keniscayaan karena hanya bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan. Dalam materi itu juga tidak ada tuduhan kecurangan terhadap pihak mana pun.
Selain Anas, saksi fakta pertama yang dihadirkan oleh tim hukum Jokowi-Amin adalah anggota direktorat saksi TKN Jokowi-Amin, Candra Irawan. Dia memberikan kesaksian terkait rekapitulasi tingkat nasional di Gedung KPU, Jakarta, pada Mei lalu.
Menurut Candra, saksi pasangan Prabowo-Sandi menerima hasil rekapitulasi di tingkat nasional dan telah menandatangani berita acara.
Saat waktu memasuki pukul 11.30 WIB, Ketua Sidang Anwar Usman menskors sidang tersebut hingga pukul 14.00 untuk istirahat, shalat Jumat, dan makan siang. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan kesaksian dari Anas Nasikhin kembali dan pemaparan dari dua saksi ahli yang telah dihadirkan.