logo Kompas.id
Tarif Pajak Penghasilan Hunian...
Iklan

Tarif Pajak Penghasilan Hunian Mewah Turun Jadi 1 Persen

Semakin banyak insentif diberikan pemerintah untuk memacu kinerja sektor properti yang lesu sejak tahun 2015. Insentif terbaru berupa pemangkasan tarif Pajak Penghasilan untuk kelompok hunian mewah dari 5 persen menjadi 1 persen.

Oleh
Karina Isna Irawan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/E4WugH7uGK_BjWiaPlbVSx_nrx8=/1024x584/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190407PRI6HR_1554616724.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Ilustrasi — Perumahan siap huni yang tengah dipasarkan di BSD City, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (6/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Semakin banyak insentif yang diberikan pemerintah untuk memacu kinerja sektor properti yang lesu sejak 2015. Insentif terbaru berupa pemangkasan tarif pajak penghasilan untuk kelompok hunian mewah dari 5 persen menjadi 1 persen.

Berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Minggu (23/1/2019), pertumbuhan sektor properti selalu lebih rendah dibandingkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam 4 tahun terakhir. Pada 2018, pertumbuhan sektor properti 3,58 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi 5,17 persen.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000