Majelis Hakim dan Gugus Tugas Gelar Rapat Akhir Sebelum Sidang Putusan
›
Majelis Hakim dan Gugus Tugas ...
Iklan
Majelis Hakim dan Gugus Tugas Gelar Rapat Akhir Sebelum Sidang Putusan
Oleh
PRADIPTA PANDU
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi akan menyelenggarakan sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 pada Kamis (27/6/2019), pukul 12.30. Sebelum pembacaan putusan besok, majelis hakim beserta gugus tugas mengadakan rapat internal terakhir untuk membahas persiapan teknis.
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso mengatakan, majelis hakim telah menyelesaikan rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dimulai sejak Senin (24/6/2019). Saat ini, kesembilan hakim konstitusi, sekretaris jenderal MK, dan gugus tugas tengah melakukan rapat internal terakhir.
”Dalam rapat internal pada hari ini, Ketua MK memberikan arahan kepada sekjen dan tim gugus tugas terkait persiapan teknis untuk kelancaran sidang besok,” ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Fajar menjelaskan, teknis sidang besok secara umum tidak jauh berbeda dari sidang pembacaan putusan MK sebelum-sebelumnya. Nantinya, majelis hakim yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman secara bergantian akan membacakan amar putusan dengan hakim konstitusi lainnya.
Meski demikian, Fajar tidak dapat memperkirakan berapa lama waktu pembacaan amar putusan tersebut. Berkaca pada sidang putusan sengketa Pilpres 2014, pembacaan putusan berlangsung sejak pagi hingga malam hari.
”Dengan diucapkan ini, maka putusan MK telah berlaku dan berdaya ikat. Akan tetapi, kami belum tahu putusannya atau seberapa banyak halaman putusannya,” katanya.
Menerima putusan MK
Bambang Widjojanto sebagai ketua tim hukum pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandi yang menjadi pihak pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon menyatakan akan menerima apa pun yang menjadi putusan MK.
”Saya serahkan sepenuhnya kepada MK. Saya percaya MK akan memutus perkara ini seadil-adilnya. Kami bersama penyelenggara pemilu harus mempersiapkan diri untuk bisa menerima apa pun putusan mahkamah,” ujar Ketua KPU Arief Budiman.
Sementara Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, apa pun putusan MK harus dapat diterima semua pihak, termasuk para pendukung kedua pasangan capres-cawapres. Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat serta menjadi upaya terakhir menyelesaikan perselisihan hasil pemilu.