Kubu Prabowo, KPU, dan Jokowi Sama-sama Yakin Dimenangkan MK
›
Kubu Prabowo, KPU, dan Jokowi ...
Iklan
Kubu Prabowo, KPU, dan Jokowi Sama-sama Yakin Dimenangkan MK
Oleh
KELVIN HIANUSA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemohon, termohon, dan pihak terkait membawa optimisme tinggi dalam sidang putusan Mahkamah Konsitusi terkait gugatan sengketa Pemilihan Presiden 2019. Setiap pihak meyakini akan memenangi sengketa setelah melihat fakta-fakta dalam persidangan yang berlangsung pada pekan lalu.
Pihak pemohon yang diwakili Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, optimistis menjelang sidang putusan MK pada Kamis (27/6/2019), pukul 12.30. ”Banyakin doa saja. Saya dari awal Anda bisa lihat muka saya apakah ada kecemasan, kan tidak,” ucapnya.
Bambang menjelaskan, terdapat sejumlah alasan keyakinan pihaknya untuk memenangi gugatan. Pertama, pemohon melihat tidak ada yang bisa menyangkal saksi ahli mereka dalam persidangan.
Kedua, pemohon mengajukan materi gugatan yang baru dan belum pernah menjadi dasar dari sengketa. Mereka merumuskan dalil kecurangan lewat scientific identification dan dan forensik.
”Tidak ada yang bisa melawan balik argumen ahli kami. Baik pertanyaan termohon, pihak terkait, atau ahli pihak terkait, itu tidak ada. Kami juga bisa merumuskan dalil kecurangan dari scientific identification, dan salah satunya dari forensik. Siapa yang bisa melawan balik hasil forensik, tidak ada,” tutur Bambang.
Tidak ada yang bisa melawan balik argumen ahli kami. Baik pertanyaan termohon, pihak terkait, atau ahli pihak terkait, itu tidak ada. Kami juga bisa merumuskan dalil kecurangan dari scientific identification, dan salah satunya dari forensik.
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi itu berharap MK memutuskan berdasarkan perspektif scientific modern. Sebab, dengan waktu sidang yang hanya dua minggu, pemohon menilai tidak mungkin saling beradu data dokumen C1.
Bambang juga membahas terkait cawapres nomor urut 01, Ma’ruf Amin, yang masih menjadi pejabat badan usaha milik negara saat mengikuti pilpres. ”Tidak ada argumen yang bisa melawan itu. Di pihak terkait juga enggak ada. Nah, kalau saja MK mempertimbangkan argumen soal persyaratan yang kurang, mungkin putusannya akan menjadi menarik,” ujarnya, menambahkan.
Pemohon dalam gugatannya menyatakan, paslon nomor urut 01, Jokowi-Amin, terbukti melakukan pelanggaran dan kecurangan dalam pilpres secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pemohon menggugat termohon, yaitu KPU, untuk membatalkan kemenangan paslon 01 sekaligus menetapkan paslon 02, Prabowo-Sandi, sebagai presiden dan wapres 2019-2024.
Pihak termohon yang diwakili Ketua Tim Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin menjelaskan, pemohon gagal membuktikan gugatannya. Oleh karena itu, pihaknya berharap MK menetapkan hasil pilpres sesuai penghitungan KPU yang memenangkan pasangan Jokowi-Amin.
”Ya, kalau lihat perkembangan persidangan, apa yang didalilkan pemohon, menurut kami, tidak dapat dibuktikan berdasarkan keterangan saksi ataupun ahli yang diajukan pemohon. Kami optimistis pada hari ini MK akan menolak permohonan dari pemohon,” ujarnya.
Kalau lihat perkembangan persidangan, apa yang didalilkan pemohon, menurut kami, tidak dapat dibuktikan berdasarkan keterangan saksi ataupun ahli yang diajukan pemohon. Kami optimistis pada hari ini MK akan menolak permohonan dari pemohon.
Nurdin merujuk pengalaman gugatan sengketa Pilpres 2014 saat dirinya menjabat Wakil Ketua Tim Hukum KPU. Menurut dia, tidak ada perbedaan signifikan antara gugatan saat ini dan pada 2014. Adapun saat itu semua hakim MK menolak gugatan pemohon.
”Dalam perkara hukum sekarang, saya tidak melihat ada dalil yang lebih berat. Sebetulnya materi yang diangkat ini pun tidak berbeda Jauh dengan dalil waktu pilpres, yaitu mengenai DPT (daftar pemilih tetap), mengenai salah hitung, mengenai perolehan suara nol,” ujar Nurdin.
Jika gugatan pemohon ditolak, KPU harus menindaklanjutinya dengan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih, yaitu Jokowi-Amin, dalam waktu paling lama tiga hari. Hal itu telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017.
Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Amin, Yusril Ihza Mahendra, sebagai pihak terkait, meyakini MK akan menolak gugatan pemohon. ”Saya merasa senang pada hari ini karena MK akan mengambil keputusan final. Dan kami sudah mengetahui dan memercayai MK akan memutuskan Pak Jokowi-Amin menang,” katanya.
Menurut Yusril, pihak pemohon sudah diberikan kesempatan untuk membuktikan gugatannya. Namun, mereka gagal membuktikan gugatan bahwa terdapat kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masih dalam Pipres 2019.
”Dokumen ataupun ahli dan saksi yang dihadirkan sebagian besar tidak membuktikan apa-apa dalam sidang. Kalau saya jadi penasihat hukum mereka, jujur saja gugatan ini tidak cukup bukti untuk dibawa ke MK,” kata Yusril.
Dokumen ataupun ahli dan saksi yang dihadirkan sebagian besar tidak membuktikan apa-apa dalam sidang. Kalau saya jadi penasihat hukum mereka, jujur saja gugatan ini tidak cukup bukti untuk dibawa ke MK.