Proses Seleksi Calon Anggota KPI Dinilai Kurang Transparan
›
Proses Seleksi Calon Anggota...
Iklan
Proses Seleksi Calon Anggota KPI Dinilai Kurang Transparan
Oleh
Aloysius Budi Kurniawan
·4 menit baca
Transparansi proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia 2019-2022 dipertanyakan karena tidak pernah ada laporan ke publik terkait calon-calon pejabat publik tersebut sebelum proses seleksi bergulir ke DPR.
JAKARTA, KOMPAS — Setelah delapan bulan proses seleksi berjalan, Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari akhirnya mengumumkan kepada publik 34 nama calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia 2019-2022 yang lolos ke tahap uji kepatutan dan kelayakan. Sebelum nama-nama tersebut diajukan kepada DPR, panitia seleksi tidak pernah menyampaikan kepada publik nama-nama calon anggota KPI dari tahap ke tahap.
Jika merujuk pada Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan KPI Pasal 14 ayat (2), calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan berjumlah tiga kali lipat atau minimal dua kali lipat dari jumlah anggota KPI Pusat yang akan ditetapkan, yaitu sembilan orang. Oleh karena itu, calon anggota KPI yang diusulkan semestinya berjumlah 27 orang atau minimal 18 orang.
”Kenapa sekarang pansel (panitia seleksi) meloloskan 34 calon? Pansel wajib menjelaskan hal ini. Mereka adalah calon-calon pejabat publik yang akan mengurusi masalah-masalah masyarakat. Publik berhak tahu proses pemilihan mereka,” kata Nina Mutmainnah, Ketua Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia yang juga Komisioner KPI periode 2010-2013, Rabu (26/6/2019), di Jakarta.
Pansel wajib menjelaskan hal ini. Mereka adalah calon-calon pejabat publik yang akan mengurusi masalah-masalah masyarakat. Publik berhak tahu proses pemilihan mereka.
Seperti diketahui bersama, empat bulan lalu sempat beredar daftar 27 nama orang yang disebut akan maju ke tahap uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPI 2019-2022 di DPR dan dari daftar tersebut, hanya tercantum satu nama komisioner KPI petahana yang lolos. Namun, daftar tersebut diralat atau tidak diakui pansel.
”Beberapa nama yang ada dalam deretan itu muncul juga dalam daftar 34 nama calon anggota KPI yang lolos ke tahap uji kelayakan dan kepatutan. Jika sebelumnya hanya ada satu nama petahana komisioner KPI, di daftar terbaru ternyata semua petahana lolos. Ada bongkar pasang nama di dalamnya dan ini mengundang kecurigaan. Kalau tidak mau dicurigai, sebaiknya dijelaskan apa adanya oleh pansel,” ucap Nina yang juga anggota Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP).
Dalam Pasal 13 Ayat 8 Peraturan KPI memang disebutkan, calon incumbent (petahana) yang lolos seleksi administrasi tidak melalui proses uji kompetensi, tetapi langsung mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Meski demikian, menurut Nina, tetap perlu ada penjelasan dari pansel beserta dengan rankingnya mengapa nama-nama tersebut bisa muncul.
Tak ada penjelasan resmi
Ketua Pansel calon anggota KPI Pusat periode 2019-2022 Ahmad M Ramli yang tengah mengikuti pertemuan bilateral di Tokyo, Jepang, tak memberikan penjelasan terkait proses seleksi calon anggota KPI ini. Sebelumnya, salah satu anggota pansel, Dewi Motik Pramono, memastikan seluruh anggota pansel menjaga integritas dalam proses seleksi ini.
”Kami tidak bisa mengumumkan nama-nama calon karena harus diserahkan terlebih dulu kepada Menteri Komunikasi dan Informatika lalu kepada presiden dan baru kepada DPR untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan,” ucapnya.
Kami tidak bisa mengumumkan nama-nama calon karena harus diserahkan terlebih dulu kepada Menteri Komunikasi dan Informatika lalu kepada presiden dan baru kepada DPR.
Pansel calon anggota KPI Pusat periode 2019-2022 berjumlah 16 orang menyeleksi dari awal para pelamar yang awalnya berjumlah 5.000-an pendaftar, kemudian disaring menjadi 500-an orang, lalu 50-an orang, 30-an orang, hingga nantinya terpilih 9 orang dari hasil uji kepatutan dan kelayakan di DPR. ”Kami jaga benar integritas kami sebagai pansel. Kami tidak bisa dipengaruhi siapa pun,” katanya.
Desakan transparansi proses seleksi calon anggota KPI 2019-2022 juga disampaikan KNRP empat bulan lalu. Lestari Nurhayati, dosen London School of Public Relation sekaligus aktivis KNRP, meminta pansel membuka daftar nama calon berikut dengan peringkatnya untuk memastikan terpilihnya anggota-anggota KPI yang memiliki profesionalitas, kapabilitas, dan integritas.
Menurut Lestari, publik berhak mengetahui proses seleksi itu secara transparan agar publik sebagai pembayar pajak bisa ikut menilai apakah pansel dalam proses seleksi telah memilih orang terbaik, independen, dan memiliki integritas untuk mengatur ranah penyiaran Indonesia saat ini dan mendatang. Harapannya, proses seleksi anggota KPI itu tidak mengulangi kekacauan seleksi yang terjadi tahun 2013, di mana tidak ada transparansi dari pansel.