Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meminta penjadwalan ulang untuk memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang diagendakan hari ini, Selasa (2/7/2019). Pemanggilan Enggartiasto terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
Oleh
Sharon Patricia
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meminta penjadwalan ulang untuk memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang diagendakan hari ini, Selasa (2/7/2019). Pemanggilan Enggartiasto terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
”Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima surat dari Menteri Perdagangan yang seharusnya dijadwalkan pemeriksaannya sebagai saksi hari ini. Namun, yang bersangkutan sedang berada di luar negeri sehingga meminta penjadwalan ulang,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.
Untuk itu, KPK akan kembali menjadwal ulang pemanggilan pada Senin (8/7/2019). Pemanggilan Enggartiasto untuk dimintai keterangan atas tersangka IND atau staf PT Inersia, Indung.
”KPK berharap pada waktu tersebut Enggartiasto dapat datang memenuhi panggilan penyidik dan menjelaskan secara terbuka informasi terkait dengan perkara ini,” ujarnya.
Agenda pemeriksaan ini juga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain yang terkait jabatan.
Selain Enggartiasto, ada pula lima saksi lainnya yang dipanggil untuk dimintai keterangan hari ini. Mereka antara lain ada dari pihak swasta, yaitu Andriyan Fauzi Nasution, Harisman, Zulkarnaen Nasution, dan Jimmy Samudera. Ada pula dari pihak notaris, yakni Dyna Mardiana.
Sebelumnya, Enggartiasto disebut memberikan uang Rp 2 miliar kepada Bowo terkait dengan pembahasan gula rafinasi. Uang itu diduga termasuk uang Rp 8 miliar yang disita KPK saat menangkap Bowo. Namun, soal pemberian uang Rp 2 miliar ini dibantah Enggartiasto.
Pada 29 April lalu pun penyidik KPK telah menggeledah ruang kerja Enggartiasto. Dari hasil penggeledahan, KPK menyita dua koper yang berisikan sejumlah dokumen terkait dengan kebijakan gula rafinasi.
Keterangan yang dibutuhkan KPK ialah untuk mengklarifikasi materi-materi atau poin-poin pembicaraan yang dibahas pada rapat kerja antara DPR dan mitra kerjanya dalam perkara ini, yaitu Kementerian Perdagangan.
Salah satu fokus yang didalami adalah terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi. Aturan ini menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan Bowo dan Indung sebagai tersangka. Ada pula Marketing Manager PT HTK Asty Winasti yang telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Asty didakwa menyuap Bowo sebesar 158.733 dollar AS dan Rp 311 juta atau setara Rp 1,5 miliar terkait dengan jasa distribusi pupuk. Sisanya, Rp 6,5 miliar, diduga berasal dari pihak lain yang pernah berurusan dengan Bowo untuk memuluskan proyek tertentu.