logo Kompas.id
Pemecatan ASN Korupsi Terus...
Iklan

Pemecatan ASN Korupsi Terus Dijalankan

Langkah Kemendagri menegur kepala daerah untuk segera memecat ASN terpidana korupsi diapresiasi. Akan tetapi, upaya tersebut perlu diikuti dengan pemberian sanksi berat terhadap kepala daerah yang masih resistan terhadap peraturan tersebut.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/F32OfxSsw8fhAR-EvZd3-VkI6P4=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F7_1560758880.jpg
PEMERINTAH PROVINSI BANTEN

Para aparatur sipil negara mengikuti Upacara Hari Kesadaran Nasional di Serang, Banten, Senin (17/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah terus menjalankan aturan pemecatan aparatur sipil terpidana korupsi. Dari 2.357 aparatur sipil negara (ASN) terpidana korupsi, kini tinggal 179 orang yang belum dipecat.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik di Jakarta, Senin (8/7/2019), mengatakan, kepatuhan pemerintah daerah meningkat sejak Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegur secara tertulis 103 kepala daerah agar memberhentikan secara tidak hormat ASN terpidana korupsi di daerahnya pada 1 Juli. Saat itu, masih ada 275 ASN yang belum dipecat.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000