logo Kompas.id
Meski Syafruddin Lepas, KPK...
Iklan

Meski Syafruddin Lepas, KPK Tetap Lanjutkan Upaya Hukum

Atas putusan kasasi Mahkamah Agung, Syafruddin langsung dilepaskan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa sekitar pukul 20.00 WIB.

Oleh
Sharon Patricia
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qVGLip8_LdbW4zAJhA7Utxl3gnI=/1024x573/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190709_200826_1562679499.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Terdakwa perkara dugaan korupsi BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung, dilepaskan atas putusan kasasi MA, di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Meski Mahkamah Agung telah memutus untuk melepaskan terdakwa perkara dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Syafruddin Arsyad Temenggung, Komisi Pemberantasan Korupsi tetap akan melanjutkan upaya hukum. Dalam menangani kasus ini, KPK akan tetap berfokus memulihkan kerugian negara.

”KPK sebagai institusi penegak hukum menghormati putusan Mahkamah Agung dalam perkara ini. Namun, kami nyatakan juga KPK tidak akan berhenti melakukan upaya hukum, khususnya dalam rangka mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp 4,58 triliun dalam perkara ini,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000