logo Kompas.id
Enam Terdakwa Divonis Sesuai...
Iklan

Enam Terdakwa Divonis Sesuai Peran dan Uang yang Diterima

Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (11/7/2019), memvonis enam terdakwa kasus mafia sepak bola dengan pidana yang berbeda-beda sesuai peran dan jumlah uang yang diterima.

Oleh
Megandika Wicaksono
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3oiGc2-EWFF2181G_Ihx7KXloCA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2Fd4ab07b8-a6a2-4ff7-bf63-6172be17d338_jpg.jpg
KOMPAS/WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO

Terdakwa Priyanto dan Anik Yuni Artika Sari mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (11/7/2019). Priyanto divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan, sedangkan Tika divonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.

BANJARNEGARA, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (11/7/2019), memvonis enam terdakwa kasus mafia sepak bola dengan pidana yang berbeda-beda sesuai peran dan jumlah uang yang diterima. Vonis terberat dijatuhkan kepada Priyanto, anggota Komite Wasit Asosiasi Provinsi PSSI Jateng, yang divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.

Vonis kepada enam terdakwa kasus suap terkait klub Liga 2 Persibara Banjarnegara tersebut diputuskan dalam beberapa sidang berbeda. Atas vonis itu, para penasihat hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

Editor:
agungsetyahadi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000