Enam Terdakwa Divonis Sesuai Peran dan Uang yang Diterima
›
Enam Terdakwa Divonis Sesuai...
Iklan
Enam Terdakwa Divonis Sesuai Peran dan Uang yang Diterima
Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (11/7/2019), memvonis enam terdakwa kasus mafia sepak bola dengan pidana yang berbeda-beda sesuai peran dan jumlah uang yang diterima.
Oleh
Megandika Wicaksono
·3 menit baca
BANJARNEGARA, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (11/7/2019), memvonis enam terdakwa kasus mafia sepak bola dengan pidana yang berbeda-beda sesuai peran dan jumlah uang yang diterima. Vonis terberat dijatuhkan kepada Priyanto, anggota Komite Wasit Asosiasi Provinsi PSSI Jateng, yang divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.
Vonis kepada enam terdakwa kasus suap terkait klub Liga 2 Persibara Banjarnegara tersebut diputuskan dalam beberapa sidang berbeda. Atas vonis itu, para penasihat hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.
”Hukumannya berbeda untuk setiap terdakwa karena sesuai dari setiap perannya, begitu juga dengan jumlah uang yang diterima,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Banjarnegara, Fitria Septriana, seusai sidang.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Heddy Bellyandi dengan anggota Farida Pakaya dan Refi Damayanti itu, Priyanto divonis berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap sebagai pihak penyuap. Demikian pula dengan Anik Yuni Artika Sari alias Tika sebagai mantan asisten pribadi Lasmi Indrayani, Manajer Klub Persibara Banjarnegara.
Tika divonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis untuk Tika ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yaitu 3 tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam putusan disebutkan, Priyanto dan Tika menjanjikan kepada Lasmi bahwa Persibara Banjarnegara bisa naik kasta dari Liga 3 ke Liga 2. Untuk itu, Lasmi pun mengeluarkan uang yang diberikan kepada Priyanto sebanyak Rp 800 juta dan Tika hingga Rp 300 juta untuk didistribusikan kepada sejumlah petinggi PSSI guna pengaturan sejumlah pertandingan. Namun, meskipun telah banyak uang yang dikeluarkan, Persibara tetap tidak lolos ke Liga 2.
”Yang digarisbawahi adalah penyuapan. Uang dan dana semuanya bersumber dari Lasmi. Undang-undang di penyuapan, teman-teman (wartawan) sudah tahu semuanya. Terkait dengan PSSI, yang membuat perjanjian bukan saya dan bukan anak saya, Tika, tapi PSSI dengan saudara Lasmi,” tutur Priyanto seusai sidang.
Tika mengatakan, dirinya menerima dengan ikhlas putusan tersebut. Namun, ia mengungkapkan, terkait pasal penipuan, dirinya tidak mendapatkan keuntungan apa pun.
”Namun, biar saja, insya Allah, saya tetap ikhlas dengan keputusan ini biar dia (Lasmi) mempertanggungjawabkan perbuatannya nanti. Saya tidak apa-apa dipenjara, yang penting saya merasa sudah berkata jujur dalam persidangan,” ujar Tika seusai sidang.
Sementara itu, dalam sidang terpisah, terdakwa Johar Lin Eng, mantan anggota Komite Eksekutif PSSI, divonis pidana penjara 1 tahun 9 bulan. Vonis ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 2 tahun penjara.
Vonis lebih rendah juga diberikan kepada terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih. Dwi Irianto, mantan anggota Komisi Disiplin PSSI, divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Putusan ini lebih ringan 2 bulan daripada tuntutan jaksa, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara. Atas vonis itu, Johar dan Dwi Irianto menyatakan pikir-pikir.
Adapun wasit pertandingan Nurul Safarid dan Mansur Lestaluhu, anggota staf Departemen Wasit PSSI, yang dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum, divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim. Baik Nurul maupun Mansur menerima vonis tersebut, tetapi penasihat hukum keduanya menyatakan pikir-pikir.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap dana dari Lasmi melalui Priyanto dan Tika itu didistribusikan kepada Mansur Rp 25 juta, kepada Johar sebesar Rp 250 juta, Dwi Irianto alias Mbah Putih sebagai Komisi Disiplin PSSI Rp 50 juta, dan Nurul Rp 30 juta yang memimpin pertandingan Persibara vs Persekabpas Pasuruan dengan kemenangan Persibara 3-0.