Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Pemerintah Daerah DI Yogyakarta terkait sengketa lahan eks Bioskop Indra di Kota Yogyakarta. Akibatnya, lanjutan pengembangan kawasan gedung relokasi pedagang kaki lima oleh Pemda DIY di lahan tersebut untuk sementara dihentikan.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·5 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Pemerintah Daerah DI Yogyakarta terkait sengketa lahan eks Bioskop Indra di Kota Yogyakarta. Akibatnya, lanjutan pengembangan kawasan gedung relokasi pedagang kaki lima oleh Pemda DIY di lahan tersebut untuk sementara dihentikan.
Dengan putusan itu, MA menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta yang membatalkan sertifikat hak pengelolaan lahan eks Bioskop Indra yang dipegang Pemda DIY. Padahal, Pemda DIY telah membangun gedung di atas lahan eks Bioskop Indra yang berlokasi di kawasan wisata Malioboro, Kota Yogyakarta. Gedung itu, menurut rencana, akan digunakan sebagai tempat relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Malioboro.
Penolakan permohonan kasasi Pemda DIY terkait sengketa lahan eks Bioskop Indra tercantum dalam Putusan MA Nomor 147 K/TUN/2019. Berdasarkan salinan putusan yang diperoleh Kompas, Kamis (18/7/2019), putusan tersebut ditetapkan pada 25 April 2019 oleh majelis hakim yang diketuai Yulius dengan hakim anggota Yosran dan Is Sudaryono.
Terkait putusan tersebut, Pemda DIY menunggu tindak lanjut dari Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta.
Kepala Bagian Bantuan dan Layanan Hukum Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY Adi Bayu Kristanto mengatakan, Pemda DIY telah menerima pemberitahuan mengenai putusan MA terkait sengketa lahan eks Bioskop Indra. Terkait putusan tersebut, Pemda DIY menunggu tindak lanjut dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta.
Hal ini karena obyek gugatan dalam perkara tersebut adalah keputusan yang dikeluarkan oleh BPN dan sertifikat pengelolaan lahan yang diterbitkan Kantor Pertanahan Yogyakarta.
”Kami ini, kan, memegang HPL (hak pengelolaan lahan), sementara dasar HPL itu, kan, Keputusan Menteri (Kepala BPN). Keputusan itulah yang dibatalkan. Jadi, kami menunggu bagaimana sikap kementerian (BPN),” ujar Adi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY Hananto Hadi Purnomo mengatakan, pembangunan konstruksi tempat relokasi PKL di lahan eks Bioskop Indra telah selesai. Pembangunan konstruksi itu dilakukan dalam dua tahap dengan total anggaran Rp 58 miliar.
Setelah pembangunan konstruksi selesai, Pemda DIY berencana melakukan penataan lanskap atau membangun taman di tempat relokasi PKL itu. Namun, karena ada putusan MA, proyek penataan lanskap senilai Rp 2,6 miliar itu dihentikan sementara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim MA menyatakan menolak permohonan kasasi Pemda DIY, Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, serta seseorang bernama Tantyo Suharno. Sementara itu, majelis hakim menyatakan tidak menerima permohonan kasasi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena pengajuannya telah melewati tenggang waktu yang ditetapkan.
Sengketa lahan eks Bioskop Indra berawal dari saling klaim antara Pemda DIY dan sejumlah orang yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan tersebut. Pemda DIY berpegang pada Keputusan Kepala BPN Nomor 39/HPL/BPN RI/2014 yang memberikan hak pengelolaan lahan eks Bioskop Indra kepada Pemda DIY.
Keputusan yang terbit pada 24 Oktober 2014 itu diikuti keluarnya sertifikat pengelolaan lahan eks Bioskop Indra oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta pada 17 Desember 2014. Dalam sertifikat itu, Pemda DIY dinyatakan sebagai pemegang hak pengelolaan lahan eks Bioskop Indra seluas 5.170 meter persegi.
NV JBBM membeli lahan eks Bioskop Indra pada tahun 1919 dan tidak pernah dijual atau dilepaskan haknya.
Di sisi lain, ada seseorang bernama Sukrisno Wibowo yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan eks Bioskop Indra. Sukrisno mengklaim lahan eks Bioskop Indra merupakan milik perusahaan keluarga bernama NV Javasche Bioscoop en Bouw Maatschappij (JBBM) yang berdiri tahun 1916.
Sukrisno mengatakan, NV JBBM membeli lahan eks Bioskop Indra pada tahun 1919 dan tidak pernah dijual atau dilepaskan haknya. Menurut Sukrisno, dirinya merupakan ahli waris dari pemilik NV JBBM sehingga ia dan keluarganya adalah pemilik sah lahan itu.
Pada Januari 2018, Sukrisno dan empat anggota keluarganya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta untuk membatalkan Keputusan Kepala BPN Nomor 39/HPL/BPN RI/2014 serta sertifikat hak pengelolaan lahan eks Bioskop Indra yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta.
Namun, pada 28 Maret 2018, saat proses hukum di PTUN Yogyakarta masih berlangsung, Pemda DIY membongkar bangunan lama yang ada di atas lahan eks Bioskop Indra. Setelah itu, Pemda DIY mulai membangun gedung untuk tempat relokasi pedagang kaki lima (PKL) di lahan tersebut.
Akan tetapi, pada 5 Juli 2018, majelis hakim PTUN Yogyakarta mengabulkan gugatan Sukrisno Wibowo dan keluarganya. Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Yogyakarta membatalkan Keputusan Kepala BPN Nomor 39/HPL/BPN RI/2014 serta sertifikat hak pengelolaan lahan eks Bioskop Indra yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta.
Setelah putusan itu terbit, Pemda DIY dan beberapa lembaga lain mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya, Jawa Timur. Pada 8 November 2018, majelis hakim PTTUN Surabaya mengeluarkan putusan yang menguatkan putusan PTUN Yogyakarta.
Putusan banding itu lalu ditindaklanjuti dengan permohonan kasasi oleh Pemda DIY dan sejumlah lembaga lain. Namun, permohonan kasasi itu ditolak oleh MA sehingga putusan PTUN Yogyakarta pun kembali dikuatkan.
Dalam putusannya, PTUN Yogyakarta memang mewajibkan BPN mencabut Keputusan Kepala BPN Nomor 39/HPL/BPN RI/2014 yang memberikan hak pengelolaan lahan eks Bioskop Indra kepada Pemda DIY. Selain itu, Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta juga diwajibkan mencabut sertifikat pengelolaan lahan eks Bioskop Indra yang dipegang Pemda DIY.
Ajukan PK
Adi menyatakan, Pemda DIY juga berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait putusan tersebut. Namun, pengajuan PK itu harus dilakukan berdasarkan kajian matang karena harus didasari pada novum atau bukti baru.
”Kami juga akan melakukan upaya PK, tapi untuk PK itu kan butuh novum atau bukti baru. Bukti baru itu yang akan kami cari,” ungkapnya.
Pendapat dari Kejati DIY itu dibutuhkan terkait kelanjutan proyek pembangunan tempat relokasi PKL di lahan eks Bioskop Indra.
Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X juga menyatakan, Pemda DIY akan mengajukan PK ke MA terkait putusan sengketa eks Bioskop Indra. ”Kita mengajukan gugatan (PK) lagi,” ujarnya.
Hananto menyatakan, pihaknya sedang meminta pendapat atau fatwa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terkait sengketa lahan eks Bioskop Indra. Pendapat dari Kejati DIY itu dibutuhkan terkait kelanjutan proyek pembangunan tempat relokasi PKL di lahan eks Bioskop Indra. ”Kami menunggu fatwa dari Kejaksaan Tinggi DIY,” katanya.