Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Bandung berhasil mengungkap lokasi penanaman ganja di lingkungan perumahan di Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/7/2019).
Oleh
SAMUEL OKTORA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Bandung mengungkap lokasi penanaman ganja di perumahan di wilayah Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Sabtu (20/7/2019).
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka, yakni Y (35), warga Jalan Cipagalo Girang, dan R (33), warga Jalan Rancasawo, Kelurahan Margasari. Lokasi penanaman ganja itu ditemukan pada petak tanah ukuran 6 meter x 4 meter di dalam bangunan kosong milik Ricky.
Awalnya, polisi meringkus Y di rumah kontrakannya, Jumat (19/7/2019) pukul 16.30, setelah ada informasi peredaran ganja di kawasan Ciwastra, Bandung. Dari sana, informasi berkembang.
”Setelah Y ditangkap, yang bersangkutan mengaku memiliki bibit ganja dari R, lalu langsung dilakukan pengembangan dan betul ditemukan lokasi penanaman ganja di rumah kosong milik R,” kata Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Irman Sugema.
Dari tangan Y, selain menyita paket ganja, polisi juga menyita barang bukti 38 paket sabu seberat 14,80 gram. Paket ganja terdiri atas 4 bungkus plastik ganja 47 gram, 80 gram, 1 paket ganja 1 kilogram, dan 3 pot berisi 10 batang pohon ganja. Dari tangan R, polisi menyita 35 pot berisi bibit tanaman ganja. Sejumlah bibit ganja itu berusia sekitar dua minggu.
”Tersangka mengaku penanaman ganja itu untuk eksperimen membuat bonsai, juga untuk dikonsumsi sendiri. Kasus ini masih didalami, dari mana tersangka R mendapatkan ini. Ada satu orang masih dalam DPO (daftar pencarian orang),” ujar Irman.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Irfan Nurmansyah menuturkan, tersangka R mengaku membeli bibit ganja dari P. ”Kemudian dikembangkan sendiri oleh R dengan belajar melalui internet,” katanya.
Menurut Irfan, Y dan R dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.