Polisi Ungkap Penyelewengan Anggaran Rp 21,6 Miliar
›
Polisi Ungkap Penyelewengan...
Iklan
Polisi Ungkap Penyelewengan Anggaran Rp 21,6 Miliar
Kepolisian Daerah DI Yogyakarta mengungkap kasus korupsi dan pencucian uang di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Seni Budaya Yogyakarta senilai sekitar Rp 21,6 miliar.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
SLEMAN, KOMPAS — Kepolisian Daerah DI Yogyakarta mengungkap kasus korupsi dan pencucian uang di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Seni Budaya Yogyakarta. Dalam kasus itu, negara dirugikan sekitar Rp 21,6 miliar.
”Anggaran yang dikorupsi itu adalah anggaran tahun 2015 dan 2016,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Komisaris Besar Tony Surya Putra dalam konferensi pers di Markas Polda DIY, Kabupaten Sleman, Selasa (30/7/2019).
Tony menjelaskan, Polda DIY menyelidiki kasus korupsi di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut sejak Desember 2016. Ada tiga tersangka, yakni S (60), mantan Kepala P4TK Seni dan Budaya Yogyakarta; BS (45), mantan Pejabat Pembuat Komitmen P4TK Seni dan Budaya Yogyakarta; serta AN (43), mantan Bendahara P4TK Seni dan Budaya Yogyakarta.
Menurut Tony, para tersangka secara bersama-sama menyelewengkan anggaran uang persediaan dan tambahan uang persediaan di P4TK Seni dan Budaya Yogyakarta. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk membiayai program-program P4TK Seni dan Budaya Yogyakarta itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
”Uang persediaan dan tambahan uang persediaan itu oleh para pelaku disalahgunakan. Jadi, uang itu bukan digunakan untuk pembiayaan kepentingan P4TK Seni dan Budaya Yogyakarta, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ucap Tony.
Dia menambahkan, dalam kasus tersebut, para pelaku mencairkan anggaran uang persediaan dan tambahan uang persediaan P4TK Seni dan Budaya Yogyakarta, lalu sebagian uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk menutupi aksinya, para pelaku membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan fiktif.
Selain itu, para pelaku juga menggunakan perusahaan fiktif untuk memuluskan aksinya. ”Seolah-olah uang itu digunakan untuk pembiayaan kepada perusahaan fiktif tadi,” ujar Tony.
Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 21,624 miliar. ”Karena ini kasus tindak pidana korupsi, yang menghitung kerugian negara itu BPKP sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan audit investigasi,” papar Tony.
Pencucian uang
Tony mengatakan, selain korupsi, para pelaku juga melakukan tindak pidana pencucian uang karena hasil korupsi tersebut digunakan untuk membeli sejumlah barang, seperti rumah, apartemen, dan kendaraan bermotor.
Dari para tersangka, Polda DIY menyita sejumlah barang, yakni satu apartemen di Jakarta dengan nilai sekitar Rp 2 miliar; 1 rumah mewah di Bekasi, Jawa Barat, dengan nilai sekitar Rp 6 miliar; dan 1 rumah mewah di Sidoarjo, Jawa Timur, senilai Rp 3 miliar.
Polisi juga menyita 5 mobil, 1 sepeda motor, dan uang tunai sekitar Rp 489 juta. Total nilai aset dan uang tunai yang disita dari para tersangka sekitar Rp 12,5 miliar.
Para tersangka dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001.
Ancaman pidananya maksimal seumur hidup dan paling sedikit 4 tahun.
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan Pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
”Para tersangka ini ancaman pidananya maksimal seumur hidup dan paling sedikit empat tahun,” kata Tony.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Yuliyanto mengatakan, selama ini, ketiga tersangka tidak ditahan oleh kepolisian karena bersikap kooperatif. Pada Selasa ini, Polda DIY akan melimpahkan kasus tersebut beserta para tersangka kepada Kejaksaan Tinggi DIY.
Mendukung
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala P4TK Seni dan Budaya Yogyakarta Daswatia Astuty mengatakan, pihaknya mendukung dan menghargai proses hukum yang dilakukan Polda DIY terkait dengan kasus tersebut. ”Kami menyerahkan penanganan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak berwajib,” ujarnya melalui keterangan tertulis.
Daswatia mengatakan, ketiga orang yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut kini sudah tidak bekerja di P4TK Seni dan Budaya Yogyakarta. Dia menyebut, P4TK Seni dan Budaya Yogyakarta juga telah melakukan perbaikan manajemen dan reformasi birokrasi agar kasus semacam itu tak terulang.
”Saat ini kami sudah melakukan penataan manajemen dengan melakukan reformasi birokrasi internal menuju wilayah bebas korupsi,” ungkap Daswatia.