Kemendagri Hanya Laporkan Peristiwa Jual Beli Data Pribadi
›
Kemendagri Hanya Laporkan...
Iklan
Kemendagri Hanya Laporkan Peristiwa Jual Beli Data Pribadi
Kementerian Dalam Negeri membantah telah melaporkan salah seorang pemilik akun Twitter yang sempat mencuit tentang adanya penjualan data pribadi di media sosial. Kementerian Dalam Negeri mengaku hanya melaporkan peristiwa penjualan data pribadi di media sosial tersebut ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri membantah telah melaporkan salah seorang pemilik akun Twitter yang sempat mencuit tentang adanya penjualan data pribadi di media sosial. Kementerian Dalam Negeri mengaku hanya melaporkan peristiwa penjualan data pribadi di media sosial tersebut ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief, Rabu (31/7/2019), di Jakarta, memastikan bahwa pihaknya tidak melaporkan Samuel Christian, pemilik akun Twitter @hendralm, ke Bareskrim Polri, kemarin.
”Kami melaporkan peristiwa yang ada di media sosial itu terkait dengan indikasi dugaan penjualan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK). Nanti pelakunya biar polisi yang mencari,” katanya.
Beberapa waktu lalu, akun @hendralm menyebar foto tangkapan layar gawainya yang memuat obrolan penjualan NIK dan KK di sebuah grup Facebook. Dalam tangkapan layar itu terlihat ada akun yang memiliki 1.000 KTP ditambah foto diri.
Kemudian, dengan menyertakan tautan berita media dalam jaringan, @hendralm kembali mencuit dan mengaku khawatir bahwa dirinyalah yang dipolisikan Kemendagri.
Zudan mengatakan, data pribadi masyarakat yang berada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil aman. Tidak ada data yang bocor. Dia meminta semua lembaga yang menyimpan data pribadi masyarakat menjamin keamanan data itu.
Bagi yang melanggar, ada sanksi pidana sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 95 A menyebutkan, setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan dipidana paling lama enam tahun dengan denda paling banyak Rp 25 juta.
Data kependudukan adalah data perseorangan dan atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo menerangkan, Direktorat Siber Bareskrim Polri masih menunggu detail pengaduan tertulis dari dukcapil. Aturan itu diharuskan menyertakan bukti-bukti.
”Agar dapat dirumuskan delik yang dilanggar akun penyebar konten-konten tersebut,” katanya.
Direktorat Siber, kata Dedi, sudah menemukan akun yang pertama kali menyebarkan dugaan konten penjualan data pribadi, yang sebagian besar merupakan hoaks. Jika Direktorat Siber sudah mendapat laporan tertulis dari Ditjen Dukcapil, polisi akan melakukan upaya paksa. Ketika penyidikan sudah berjalan, polisi baru akan meminta keterangan dari @hendralm.
Liputan investigasi Kompas yang terbit pada 13-15 Mei 2019 mengungkap, data berupa nama, tanggal dan tempat lahir, penghasilan, pekerjaan, alamat, bahkan nama ibu kandung diperjualbelikan tanpa sepengetahuan pemilik data. Jual-beli data secara bebas dilakukan tenaga pemasaran jasa keuangan, seperti perbankan dan asuransi.
Namun, ada juga data pribadi yang dijual di toko daring secara bebas. Pembeli menggunakan data pribadi untuk berbagai hal, mulai dari menawarkan produk hingga penipuan.