JAKARTA, KOMPAS—Perbuatan R dan D menjadi bukti penyalahgunaan data pribadi merupakan ancaman bagi masyarakat di era digital ini. Mereka mengaktifkan kembali akun layanan perbankan elektronik atau e-banking seseorang yang sebenarnya sudah mati, dan menggasak Rp 1,112 miliar dari rekening korban mereka.
“Ada laporan dari seorang masyarakat di Jakarta yang punya tabungan di salah satu bank. Dia merasa, sekitar April, tabungannya kok berkurang, padahal dia tidak melakukan transaksi itu,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono dalam rilis kasus di Jakarta, Jumat (9/8/2019).
“Ada laporan dari seorang masyarakat di Jakarta yang punya tabungan di salah satu bank. Dia merasa, sekitar April, tabungannya kok berkurang, padahal dia tidak melakukan transaksi itu,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono.
Tim dari Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya lantas menyelidiki kasus tersebut dan mendapati bahwa terdapat orang yang menggunakan akun e-banking korban untuk bertransaksi dan mengurangi tabungan di rekening korban. Akun itu menggunakan nomor telepon selular yang tidak lagi digunakan korban, bahkan korban pun tidak pernah mengakses e-banking.
Ternyata, pelaku berhasil mengaktifkan kembali akun e-banking korban serta secara mudah mengetahui kata kunci untuk bisa melakukan transaksi, mengingat korban menggunakan kombinasi angka tanggal lahir. Menindaklanjuti kejadian ini, tim Jatanras Polda Metro Jaya memburu pelaku yang diketahui tinggal di Palembang, Sumatera Selatan. Merekalah R dan D, yang diringkus pada Rabu (7/8/2019) lalu.
Argo menjelaskan, R berperan mengumpulkan data nasabah lembaga keuangan lalu mencari pemilik akun e-banking yang tidak aktif. Ia enggan merinci teknik yang digunakan agar tidak jadi inspirasi. Yang jelas, R berhasil menghidupkan kartu ponsel korban serta mengaktifkan lagi akun e-banking yang masih atas nama.
Sementara itu, D berperan menyiapkan aplikasi uang elektronik untuk menampung uang dari rekening korban. Mereka juga memanfaatkan uang hasil kejahatan untuk berbelanja secara daring. “Kerugian korban yang ada di Jakarta ini Rp 1 miliar 112 juta,” ujarnya.
“Kerugian korban yang ada di Jakarta ini Rp 1 miliar 112 juta,” ujarnya.
Penangkapan D diwarnai perlawanan terhadap polisi. Dia rupanya memiliki pistol rakitan. Ia berusaha menembak polisi yang akan membekuknya di rumahnya, tetapi untungnya peluru meleset dan menembus korden serta mengenai tembok.
Ia bahkan mengancam akan menyandera keluarganya sendiri jika ditangkap. Akhirnya, lewat proses negosiasi, petugas mampu mengamankan D tanpa perlu baku tembak.
Menyikapi kejadian itu, Argo mengimbau masyarakat untuk melapor kepada bank jika pernah mendaftar untuk punya akun e-banking serta berganti nomor ponsel. Ia juga meminta masyarakat tidak menggunakan tanggal lahir sebagai kata kunci layanan perbankan.