logo Kompas.id
Stop Pembangunan Permukiman di...
Iklan

Stop Pembangunan Permukiman di Lingkar 6 Kilometer Gunung Agung

Pemerintah Kabupaten Karangasem tengah menyusun revisi Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karangasem. Revisi tersebut antara lain memperhatikan zona bahaya dan antisipasi erupsi Gunung Agung.

Oleh
AYU SULISTYOWATI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1ypjbRheLrFMsT5KCuOa7PGYOOE=/1024x783/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2FIMG_20190725_222234_318_1565323687.jpg
REPRO BUKU GUNUNG AGUNG BNPB

Kawasan rawan bencana Gunung Agung dengan status Siaga.

KARANGASEM, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Karangasem tengah menyusun revisi Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karangasem. Revisi tersebut di antaranya memperhatikan zona bahaya dan antisipasi erupsi Gunung Agung.

Meski rencana tata ruang wilayah (RTRW) itu sebelumnya telah memuat zona bahaya dan pentingnya sosialisasi mitigasi, dengan mendengarkan berbagai instansi dan lembaga lain, perlu adanya penekanan stop pembangunan permukiman di lingkar 6 kilometer Gunung Agung.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000