logo Kompas.id
Pansel Lampaui Kewenangan
Iklan

Pansel Lampaui Kewenangan

Oleh
Aloysius Budi Kurniawan
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_NcfDx3QxiEvHvKgwW0mJWMlbPM=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F20190812abk2_1565619629.jpg
KOMPAS/ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Prof Adrianus Meliala (baju batik paling kanan) menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan kepada Sekretaris Panitia Seleksi (Pansel) Anggota KPI 2019-2022 sekaligus Direktur Penyiaran Kominfo, Geryantika Kurnia dan Sekretaris Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Wayan Toni Supriyanto (tengah dan paling kiri), Senin (12/8/2019), di Kantor Ombudsman, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Ombudsman Republik Indonesia menemukan maladministrasi dalam proses seleksi anggota Komisi  Penyiaran Indonesia periode Pusat 2019-2022. Dalam hal ini, panitia seleksi melampaui kewenangannya dengan membuat aturan sendiri melalui kesepakatan yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Temuan tersebut bertolak dari laporan masyarakat Nomor Reg 0277/LM/VII/2019/JKT atas nama Supadiyanto dan Sapardiyono yang merupakan peserta seleksi calon anggota KPI Pusat periode 2019-2022. Mereka melapor mendapat informasi bahwa nama mereka masuk daftar 27 nama peserta yang ditetapkan pansel untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi 1 DPR.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000