logo Kompas.id
Penambahan Pimpinan MPR Terus ...
Iklan

Penambahan Pimpinan MPR Terus Diupayakan

Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD untuk penambahan jumlah pimpinan MPR masih terus diupayakan oleh sejumlah fraksi partai politik. Namun, sejumlah fraksi, seperti PDI-P, kokoh menolak penambahan pimpinan tersebut. Pimpinan MPR diusulkan ditambah menjadi 8 hingga 10 pimpinan.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LeVSnmeI_ATACseBb0DFgOVPlFU=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2Fdscf2419-01632527993.jpeg
KELVIN HIANUSA

Ilustrasi: Formasi pimpinan MPR saat ini dengan satu ketua dan tujuh wakil ketua. Untuk pimpinan MPR periode 2019-2024, sejumlah fraksi tetap menginginkan jumlah pimpinan delapan orang. Ada pula yang ingin jumlah pimpinan sepuluh  orang.

JAKARTA, KOMPAS — Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD untuk penambahan jumlah pimpinan MPR masih terus diupayakan oleh sejumlah fraksi partai politik. Mereka terus meyakinkan fraksi partai yang tak setuju dengan ide penambahan itu. Salah satunya saat pembahasan tata tertib pemilihan pimpinan MPR 2019-2024.

Seperti diketahui, Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menyebutkan, jumlah pimpinan MPR yang terdiri atas satu ketua dan tujuh wakil ketua hanya berlaku setelah UU No 2/2018 disahkan hingga akhir masa jabatan MPR periode 2014-2019 pada akhir September 2019.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000