Lapas Karang Anyar Nusakambangan untuk Ideolog Teroris dan Bandar Narkoba
›
Lapas Karang Anyar...
Iklan
Lapas Karang Anyar Nusakambangan untuk Ideolog Teroris dan Bandar Narkoba
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Kamis (22/8/2019), meresmikan Lapas Khusus Karang Anyar Kelas IIA di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Lapas dengan tingkat pengamanan supermaksimum ini ditujukan bagi narapidana risiko tinggi, seperti kasus terorisme yang masuk klasifikasi ideolog dan bandar narkoba.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
CILACAP, KOMPAS — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Kamis (22/8/2019), meresmikan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Karang Anyar Kelas IIA di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Lapas dengan tingkat pengamanan supermaksimum ini ditujukan bagi narapidana risiko tinggi, seperti kasus terorisme yang masuk klasifikasi ideolog dan bandar narkoba.
”Sebagai contoh seorang ideolog paham ekstrem, secara security dia tidak begitu berbahaya. Namun, jika melihat kemampuan agitasinya dan propagandanya, maka secara society komunitas masyarakat dia sangat berbahaya,” kata Yasonna.
Pengamanan supermaksimum di lapas berkapasitas 711 narapidana ini menerapkan sistem one man one cell atau setiap satu narapidana ditempatkan dalam satu kamar. Hal ini menjadi bagian dari optimalisasi dan revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan.
”Handphone di sini kita jammed (acak). Bebas sinyal. Tidak ada sinyal. Jika bertamu, menggunakan teleconference,” ujar Yasonna.
Lapas ini juga dilengkapi dengan teknologi canggih, seperti kamera pemantau selama 24 jam, pintu elektronik yang dikontrol dari ruang kendali, serta pagar dan kawat di sekeliling yang dialiri listrik. Selain itu, lapas juga dikelilingi kolam selebar 4 meter.
Kendati dilengkapi pengamanan canggih, Yasonna tetap menekankan pentingnya integritas petugas lapas. Menurut dia, secanggih apa pun sistem dan peralatan yang dipakai, akan sia-sia jika petugas menerima suap.
Dia mencontohkan kekokohan Tembok Besar China yang kuat dan mampu menahan musuh, tetapi dapat diterobos musuh saat penjaga gerbangnya disuap musuh.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami menyampaikan, di lapas seluas 6.028 meter persegi tersebut, salah satu bentuk pengaman supermaksimum adalah alat perekam suara di setiap kamar.
Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Heru Winarko yang hadir dalam peresmian menyampaikan, dalam menindak kasus penyalahgunaan narkoba, diperlukan tempat rehabilitasi sehingga tidak semua orang yang terjerat kasus ini dimasukkan ke dalam penjara.
”Asesmen diperkuat, jadi tidak semua orang yang tertangkap itu masuk penjara,” ucap Heru.
Sementara itu, dalam rangkaian kegiatan peresmian lapas, sejumlah jurnalis merasa dihalang-halangi petugas saat hendak mengambil gambar penandatanganan prasasti. Mereka juga dilarang mendekati lintasan yang hendak dilalui Yasonna.
Jurnalis diminta berdiri jauh dari lintasan karpet Yasonna yang hendak menuju salah satu blok penjara. Padahal, di sekitar lintasan karpet tertutup badan para pejabat.
”Kami tahu batasan. Kami tidak meminta masuk ke dalam penjara. Kami hanya mau memotret Menteri dengan latar belakang bangunan penjara. Sebelumnya, kami juga tidak boleh mengambil gambar penandatanganan prasasti,” tutur pewarta foto Kantor Berita Antara, Idhad Zakaria.
Karena kecewa, sekitar 30 wartawan langsung meninggalkan lokasi peresmian dan konferensi pers. Mereka menuju bus dan dermaga untuk kembali menyeberang ke Dermaga Wijayapura, Cilacap. Atas kejadian ini, Muna, salah satu pihak panitia dari Humas Kementerian Hukum dan HAM, memohon maaf.