logo Kompas.id
Penyidik Tetapkan Bupati Muara...
Iklan

Penyidik Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Kasus Suap

Koruptor seakan tidak pernah ada habisnya. Setelah satu kasus terungkap, kasus berikutnya kembali terkuak. Kali ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani karena kasus suap.

Oleh
Sharon Patricia
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PMEN6_HFYO3Nxy9a-jcyWDR1Fd4=/1024x633/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F79288a97-312d-4586-a362-50d1213cbdd8_jpg.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Bupati Muara Enim Ahmad Yani diduga menerima suap sebesar 35.000 dollar AS atau setara dengan Rp 497,78 juta dari pihak swasta.

JAKARTA, KOMPAS – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim. Ahmad Yani diduga menerima suap sebesar 35.000 dollar AS atau setara dengan Rp 497,78 juta dari pihak swasta.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Jakarta, Selasa (3/9/2019) malam menyampaikan, suap tersebut sebagai 10 persen dari commitment fee. Ahmad Yani menerima suap dari Robi Okta Fahlefi pemilik PT Enra Sari melalui Elfin Muhtar, Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Kedua orang ini pun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000